MAKASSAR– Dugaan Penyelundupan BBM solar subsidi oleh perusahaan transportir terus menguak kepermukaan dan terus menjadi pembahasan masyarakat, termasuk warga net.
Disebut sebut nama PT SGM dan PT. RJE kerap berseliweran di jalan dari Makassar menuju Sulteng, seolah menjadi tantangan serius dalam pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Dugaan praktek-praktek membingungkan tersebut ini menyorot bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut diduga memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk meraup keuntungan dengan menjual BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Tentunya, Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.
Permintaan BBM solar yang tinggi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah meningkatkan daya tarik bagi perusahaan transportir untuk menyalurkan BBM subsidi, entah resmi atau tidak resmi.
Beberapa perusahaan dan dua perusahaan ini diduga dan disorot sejumlah pihak memanfaatkan hubungan dan kekuatan mereka dalam.menjalankan roda bisnis BBM Solar.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan BBM yang seharusnya disubsidi, di mana BBM tersebut justru jatuh ke tangan perusahaan dengan harga lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel dan Sulteng, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kritikan dari berbagai pihak, seperti Ketua Umum LMR-RI Andi Irham Jaya Gaffar belum lama ini menegaskan, bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dan para pemain minyak haram akan terus beroperasi tanpa rasa takut.
“Kegagalan APH dalam menindak tegas pelaku penyelundupan memberikan sinyal negatif dan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat,” ucap Ketua LMR-RI ini.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi antara instansi terkait dan perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.(*)

