MAKASSAR – Kasus sengketa dalam kerjasama pertambangan di Morowali yang melibatkan H. Nur Santi dan H. Junaidi terus memasuki babak baru di Polda Sulsel.
Melalui kuasa hukumnya, Amiruddin SH, H. Nur Santi menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah merugikan pihak lain, karena hingga kini proses penjualan hasil tambang belum dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Claro Makassar, Jumat (7/8/2025).
Amiruddin menjelaskan, kliennya berperan sebagai subkontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enerstell. Namun, dalam perjalanan proyek, terjadi pengalihan pengelolaan ke PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor.
Hal ini menyebabkan hasil tambang yang telah siap dijual tidak diakui oleh PT GNI, sehingga transaksi menjadi tertunda.
“Korban sebenarnya adalah klien kami, karena tidak dilibatkan dalam proses pengambilalihan tersebut,” tegas Amiruddin.
Dalam laporan yang diajukan oleh pelapor, H. Junaidi dan H. Ambo, H. Nur Santi dituduh melakukan penipuan yang berkaitan dengan tingginya biaya operasional tambang.
Namun, Amiruddin menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini seharusnya berbagi tanggung jawab atas resiko yang ada, termasuk biaya operasional, tanpa ada pihak yang mencari keuntungan pribadi. Ia juga menyoroti aspek hukum perkara ini,
“Jika ini dianggap wanprestasi, maka seharusnya masuk ranah perdata. Jika pidana, harus ada unsur penipuan yang jelas. Hingga kini, kami tidak menemukan unsur tersebut,” terangnya.
Terkait status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang pernah disematkan kepada H. Nur Santi, Nur Nadila, anak sulung dari H. Nur Santi, menyatakan bahwa label tersebut tidak adil.
Ia menjelaskan bahwa ibunya selalu kooperatif dan menjawab panggilan dari penyidik yang menangani kasus ini.
“Ibu saya bukan buronan. Kami sedang berusaha membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” ujar Nadila, dengan nada penuh harap.
Saat ini, Polda Sulsel telah memutuskan untuk menggelar gelar perkara khusus guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
Amiruddin mengungkapkan keyakinannya bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.
“Kami optimis dapat membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” katanya.
Proses penyelidikan masih berjalan, dengan harapan kasus ini segera menemukan titik terang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam isu penegakan hukum di sektor pertambangan.
Harapan keluarga H. Nur Santi dan pihak kuasa hukumnya adalah agar penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. (*)

