Makassar — Kuasa hukum ahli waris tanah yang kini berdiri bangunan AAS Building di Makassar, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai perwakilan hukum dari AAS Building.
Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Wawan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Kamis, 15 Mei 2025.
Ia hadir dengan mengenakan toga, simbol profesi advokat, didampingi sejumlah rekannya dari Aliansi Advokat. Langkah itu menjadi bentuk pernyataan tegas bahwa dirinya tengah menjalankan tugas profesional, bukan dalam kapasitas pribadi.
Aksi solidaritas juga datang dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan, yang turut hadir dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.
Diketahui, Wawan menggelar konferensi pers pada 15 April 2025, menyampaikan pernyataan hukum terkait status kepemilikan tanah yang kini ditempati AAS Building.
Ia menilai, terdapat dugaan kuat bahwa tanah kliennya telah berpindah tangan secara tidak sah melalui transaksi yang melibatkan pihak yang diduga bukan ahli waris sah.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kala itu bersumber dari klien dan telah melalui kajian hukum internal, sehingga tidak semestinya dilaporkan sebagai perbuatan pidana.
“Kalau advokat bisa dilaporkan saat menyuarakan hak kliennya, ini akan menciptakan iklim ketakutan bagi para penegak hukum,” ujar Wawan kepada awak media.
Ia menduga laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang bersuara kritis. (*)