Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 13
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Kuasa Hukum Hamsina Resmi Melaporkan Oknum Karyawan PT PNM Persero Mekar Cabang Pallangga
Berita

Kuasa Hukum Hamsina Resmi Melaporkan Oknum Karyawan PT PNM Persero Mekar Cabang Pallangga

admininBy admininFebruari 3, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Hamsinah (39) warga Pelita Taborong Desa Bontoala Kec.Pallangga Kab.Gowa didampingi Kuasa Hukumnya Sya’ban Sartono S.H.,C.L.A,resmi melaporkan oknum yang diduga Karyawan PT PNM Persero, Mekaar Cabang Pallangga.

Hal itu di buktikan dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/148//11/2022//SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 02 Februari 2022.

Menurut Kuasa Hukumnya,yang dilaporkan itu terkait unggahan Video yang viral beberapa hari lalu melalui status WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pallangga.

“Laporan kami ini terkait Video viral yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pallangga yang mana dalam video tersebut datang beberapa orang masuk dalam rumah lalu dobrak pintu kamarnya lalu divideokan setelah itu disebarkan melalui status WhatsApp,”tutur Sya’ban Sartono S.H.,C.L.A.,saat dikonfirmasi awak media,Rabu (02/02/2022).

“Hamsinah meminjam uang sebesar Rp 7.000.000 dan mengansur Rp 188.000 x 50 per 2 minggu,jadi uangnya sudah masuk sekitar 5 juta lebih,”sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah viralnya video tersebut mengakibatkan anak korban tidak mau kesekolah karena malu.

“Dampak yang dialami ibu ini bahkan anaknya tidak masuk sekolah karena viralnya video ibu Hamsina ini,ada tekanan batin dan mental oleh anak orang lain ke anak ibu Hamsina sehingga tidak mau kesekolah karena malu.Kemudian ibu Hamsina juga sudah ditelepon oleh beberapa orang tetangganya mengenai video tersebut sehingga psikolog dan mental anak dan keluarganya down,”kata Kuasa Hukum Hamsinah.

Ia pun sangat berterima kasih kepada Polres Gowa yang telah menerima laporan ibu Hamsinah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Gowa karena telah menerima laporan kami,karena belum ada bukti yang kuat sehingga laporan sebelumnya sempat terpending. Kami dari Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI mendampingi ibu ini untuk melakukan pelaporan kembali dan Alhamdulillah diterima.Harapan kami,semoga ini cepat diperoses agar menjadi contoh bagi platfom pinjaman yang lain agar bisa diatensi bersama,”tutup Sya’ban. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng Sat Binmas Polsek Bontomarannu Beri Penyuluhan Kepada Warga Binaan

September 11, 2025

22 Tuntutan KERAMAT, Desakan Gulingkan Prabowo–Gibran

September 11, 2025

Lapas Perempuan Sungguminasa Jalani Verifikasi Lapangan WBK, Optimis Lolos Tahap Evaluasi

September 10, 2025

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Analisis: Aktivitas Tambang Emas di Biring Bulu Gowa, Ilegal Atau Dilegalkan?

September 12, 2025

Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng Sat Binmas Polsek Bontomarannu Beri Penyuluhan Kepada Warga Binaan

September 11, 2025

22 Tuntutan KERAMAT, Desakan Gulingkan Prabowo–Gibran

September 11, 2025

Lapas Perempuan Sungguminasa Jalani Verifikasi Lapangan WBK, Optimis Lolos Tahap Evaluasi

September 10, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Analisis: Aktivitas Tambang Emas di Biring Bulu Gowa, Ilegal Atau Dilegalkan?

September 12, 2025
Berita Terbaru
  • Analisis: Aktivitas Tambang Emas di Biring Bulu Gowa, Ilegal Atau Dilegalkan?
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Gandeng Sat Binmas Polsek Bontomarannu Beri Penyuluhan Kepada Warga Binaan
  • 22 Tuntutan KERAMAT, Desakan Gulingkan Prabowo–Gibran
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Jalani Verifikasi Lapangan WBK, Optimis Lolos Tahap Evaluasi
  • Lapas Maros Ikuti Penanaman Pohon Kelapa Serentak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.