Gowa – Hamsinah (39) warga Pelita Taborong Desa Bontoala Kec.Pallangga Kab.Gowa didampingi Kuasa Hukumnya Sya’ban Sartono S.H.,C.L.A,resmi melaporkan oknum yang diduga Karyawan PT PNM Persero, Mekaar Cabang Pallangga.
Hal itu di buktikan dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/148//11/2022//SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 02 Februari 2022.
Menurut Kuasa Hukumnya,yang dilaporkan itu terkait unggahan Video yang viral beberapa hari lalu melalui status WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pallangga.
“Laporan kami ini terkait Video viral yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pallangga yang mana dalam video tersebut datang beberapa orang masuk dalam rumah lalu dobrak pintu kamarnya lalu divideokan setelah itu disebarkan melalui status WhatsApp,”tutur Sya’ban Sartono S.H.,C.L.A.,saat dikonfirmasi awak media,Rabu (02/02/2022).
“Hamsinah meminjam uang sebesar Rp 7.000.000 dan mengansur Rp 188.000 x 50 per 2 minggu,jadi uangnya sudah masuk sekitar 5 juta lebih,”sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah viralnya video tersebut mengakibatkan anak korban tidak mau kesekolah karena malu.
“Dampak yang dialami ibu ini bahkan anaknya tidak masuk sekolah karena viralnya video ibu Hamsina ini,ada tekanan batin dan mental oleh anak orang lain ke anak ibu Hamsina sehingga tidak mau kesekolah karena malu.Kemudian ibu Hamsina juga sudah ditelepon oleh beberapa orang tetangganya mengenai video tersebut sehingga psikolog dan mental anak dan keluarganya down,”kata Kuasa Hukum Hamsinah.
Ia pun sangat berterima kasih kepada Polres Gowa yang telah menerima laporan ibu Hamsinah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Gowa karena telah menerima laporan kami,karena belum ada bukti yang kuat sehingga laporan sebelumnya sempat terpending. Kami dari Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI mendampingi ibu ini untuk melakukan pelaporan kembali dan Alhamdulillah diterima.Harapan kami,semoga ini cepat diperoses agar menjadi contoh bagi platfom pinjaman yang lain agar bisa diatensi bersama,”tutup Sya’ban. (*)