MAKASSAR– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni RS, HB, dan NR, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Senin (6/1/2025). Dari tangan RS, polisi mengamankan sabu seberat 32,6 gram.
“RS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari rekannya, HB,” ujar Ngajib dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, HB mengaku bahwa sumber utama narkoba ini adalah NR, yang beroperasi di Kota Parepare.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke Parepare dan menangkap NR di depan Universitas Parahyangan (Unpar). Dari NR, polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan di dalam mobilnya.
Penggeledahan di rumah NR menghasilkan tambahan 1 kilogram sabu, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3 kilogram.
“Ketiga tersangka ini adalah residivis kasus narkoba. RS dan HB baru bebas dari penjara masing-masing pada tahun 2021 dan 2023, sementara NR baru keluar pada Oktober 2024,” jelas Ngajib.
Jaringan Internasional dan DPO
Ketiga tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua pelaku lain berinisial AN dan DN, yang diduga warga luar Sulawesi Selatan. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mereka adalah penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkoba. Jika dihitung, nilai barang bukti sabu ini mencapai lebih dari Rp4 miliar,” kata Ngajib.
Komitmen Polri
Ngajib menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan narkoba ini akan terus kami usut hingga ke akarnya,” tandasnya.
Operasi ini menjadi peringatan bahwa upaya memberantas narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

