Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Rabu (15/07/1026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid An-Nisa Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa ini diikuti oleh 75 orang Warga Binaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam proses pembimbingan kemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik), serta Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat). Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang terdiri atas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, PK Muda, dan Pelaksana.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek pemenuhan hak Warga Binaan di bidang pembimbingan kemasyarakatan, mulai dari mekanisme layanan pembimbingan, hak integrasi, kewajiban klien pemasyarakatan selama mengikuti program pembimbingan, ketentuan pencabutan hak integrasi akibat pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus beserta konsekuensinya, hingga pengenalan sistem monitoring dan pengaduan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Muh. Aris selaku PK Ahli Madya dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban merupakan fondasi penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Pembimbingan kemasyarakatan tidak hanya memberikan hak kepada Warga Binaan, tetapi juga menuntut komitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi kunci agar proses integrasi berjalan dengan baik dan tujuan pembinaan dapat tercapai,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai ketentuan dalam program pembimbingan kemasyarakatan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum serta kesiapan mereka dalam menjalani proses pembinaan hingga kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam memberikan edukasi kepada Warga Binaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Warga Binaan semakin memahami hak yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, serta pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal untuk menjalani proses pembinaan dan mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dalam memberikan pembinaan yang komprehensif sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. (*)

