Gowa – Sebanyak lima orang warga binaan Lapas Perempuan Sungguminasa resmi menghirup udara bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Pemberian hak integrasi ini diberikan setelah kelima narapidana dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama masa penahanan, serta aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan kemandirian maupun kepribadian.
Kepala Lapas Ibu Marwati menegaskan bahwa status pembebasan bersyarat bukanlah kebebasan mutlak. Kelimanya kini beralih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tetap berada di bawah pengawasan petugas pembimbing kemasyarakatan hingga masa pidana mereka benar-benar tuntas.
“Status bebas bersyarat ini memiliki ikatan hukum. Saudara-saudara sekalian wajib menjalankan kewajiban lapor secara rutin ke Bapas dan mematuhi jadwal yang ditentukan. Jangan pernah mangkir,” tegas Kalapas dalam arahannya saat pelepasan.
Kalapas juga mengingatkan para warga binaan agar menjadikan pembinaan sebagai refleksi diri untuk tidak kembali terjebak dalam lingkaran tindak pidana.
“Jadikan hari ini sebagai lembaran baru. Keterampilan dan pembinaan yang didapat di sini hendaknya menjadi modal hidup di tengah masyarakat. Ingat keluarga yang menunggu di rumah, jangan sekali-kali mengulangi kesalahan serupa atau melanggar aturan hukum lagi. Jika ketentuan wajib lapor dilanggar atau Saudara kembali berbuat tindak pidana, hak pembebasan bersyarat ini langsung dicabut dan Saudara harus kembali menjalani sisa hukuman di Lapas,” lanjutnya.
Usai menerima berkas pembebasan, kelima warga binaan tersebut langsung diantar dan diserahterimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan guna pendataan awal sebagai klien pemasyarakatan sebelum akhirnya kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing. (*)

