Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 29
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Mahasiswa Makassar: Minta Presiden Pecat Menteri Agama
Berita

Mahasiswa Makassar: Minta Presiden Pecat Menteri Agama

admininBy admininFebruari 27, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Puluhan mahasiswa yang tergabung Aktivis Mahasiswa Kota Makassar (AMM), mendesak Presiden Jokowi pecat dan penjarakan Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan ini diteriakkan saat melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (26/2)22), di ruas pertigaan Tello Makassar. Akibat analogi yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing.

Mustamin selaku Jendral lapangan dalam orasinya mengatakan, ketika melihat daripada negara indonesia iyalah negara yang kemudian sangat menjunjung tinggi nilai nilai pancasila kemudia juga negara indonesia iyalah negara yang dihiasi dengan bermacam macam budaya agama maka sudah barang tentu harus menjunjung tinggi rasa toleransi

“Staetmen yang kemudian dikeluarkan oleh pejabat negara tersebut tidak wajar dan sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat di indonesia maka sudah barang tentu hal seperti harus secepatnya ditindak lanjuti oleh presiden jokowi” ucapnya

adapun yang disampaikan oleh satu massa aksi Yakni Gian carlo iyah menegaska bahwa hal tersebut juga sangat bertantang dengan uud KUHP pasal 156 (a) indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalagunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.

tuntutan daripada massa aksi yakni pecat dan penjarakan mentri agama yaqut cholil Qoumas sebagai bentuk pelajaran bagi pejabat lainnya. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.