Penyelewengan BBM Solar subsidi di Sulawesi Selatan telah menjelma menjadi penyakit kronis yang terus menggerogoti keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap negara. Jangan Sampai Martabat Hukum ikut Tercabit.
Oleh: Zulkifli M
Aktivitas ilegal ini bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah operasi sistematis yang terorganisir rapi, melibatkan jejaring oknum yang diduga memiliki kekebalan hukum, sehingga tak tersentuh meski berbagai pihak sudah lama menyuarakan keresahan.
Ironisnya, ketika aktivis LSM, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan secara konsisten menyuarakan dugaan praktik mafia BBM subsidi ini, aparat penegak hukum justru seperti membisu.
Seolah tidak tampak ada tindakan tegas, apalagi operasi besar-besaran yang mampu memotong akar dari rantai penyelewengan. Hukum seperti kehilangan giginya, tak mampu menggigit pelaku yang sudah berulang kali mempermainkan hak rakyat.
Namun beda dengan profesionalisme kepolisian di wilayah hukum Polres Bantaeng, masih memegang teguh penegakan hukum terkait dengan penyelewengan BBM Solar subsidi ini.
Hal ini dibuktikan dengan penegakan hukum atas dugaan aksi bongkar muatan merupakan transaksi penyelewengan BBM jenis solar subsidi ini dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin kemarin (9/6/2025), milik oknum.
Berikut sejumlah data SPBU yang Acapkali disorot aktivis mahasiswa, LSM dan media beberapa bulan belakangan ini.
Yakni, SPBU di area Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar, SPBU Tamangapa Makassar, SPBU Galangan Kapal Makassar, SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan (Samping Pabrik Cocacola Makassar, SPBU Kajuara Barru, SPBU Togo Lutim, SPBU Palakka Bone, SPBU Jalan Biru Bone, SPBU Laokang, Pangkep, SPBU di Ma’rang Pangkep, SPBU Segeri Pangkep, SPBU di Minasa Tene Pangkep.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika suara media pun tak lagi mampu menembus dinding kekuasaan yang membentengi para pelaku.
Liputan kritis, investigasi mendalam, hingga opini tajam dari jurnalis seolah hanya menjadi angin lalu. Tidak ada efek kejut, tidak ada dorongan perubahan. Seakan media sudah dikondisikan untuk menyingkir dari garis api permainan kotor ini.
Ketika media dan aktivis tidak lagi didengar, maka kita patut bertanya: siapa yang sedang dilindungi oleh aparat? Apakah pelaku-pelaku ini hanyalah operator lapangan dari kartel yang lebih besar, yang punya akses hingga ke jantung kekuasaan?
Jika demikian, maka rakyat kecil yang antre Solar dengan susah payah adalah korban dari permainan elit yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi.
Ketiadaan penindakan tegas dalam kasus ini mengindikasikan adanya kompromi kekuasaan dengan kejahatan.
Dalam teori negara, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional, di mana negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan hak-hak dasar mereka dirampas oleh kelompok predator yang menjelma menjadi mafia BBM.
Penyelewengan Solar subsidi bukan sekadar pencurian komoditas energi, melainkan perampasan hak sosial masyarakat miskin, petani, dan nelayan yang sangat bergantung pada Solar untuk menjalankan hidup mereka.
Ketika Solar langka di SPBU atau dijual dengan harga mahal di pasar gelap, maka efek dominonya adalah penderitaan struktural terhadap golongan paling rentan.
Pemerintah daerah pun seolah tidak berdaya. Sekalipun Gubernur, Bupati, atau Walikota bersuara, kebijakan seringkali berhenti di meja birokrasi tanpa implementasi lapangan yang tegas.
Koordinasi antara Pemda, Pertamina, Kepolisian, dan lembaga pengawasan lainnya seperti tidak pernah mencapai level eksekusi yang efektif. Ini bukan hanya soal kelambanan, tetapi potensi kompromi.
Masyarakat pun dibuat frustrasi. Mereka melihat sendiri, mendengar langsung, dan bahkan tahu siapa pelaku-pelaku pengangkutan Solar ilegal. Tapi ketika dilaporkan, tidak ada perubahan signifikan. Hukum menjadi panggung sandiwara yang hanya tegas kepada rakyat kecil, namun lunak terhadap pelaku kejahatan terorganisir.
Kini saatnya publik tidak hanya bersuara, tapi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap struktur penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Aparat yang terlibat harus diadili, bukan hanya dipindah tugaskan. SPBU yang terbukti bermain harus ditutup, bukan sekadar diperingatkan. Jika negara masih punya wajah, maka wajah itu harus menunjukkan keberpihakan terhadap kebenaran.
Mafia Solar subsidi adalah wajah dari pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa. Ini bukan hanya soal Solar, namun menakutkan, sebuah bangsa bisa dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang merampok sumber daya dengan restu diam-diam dari aparat dan pejabat.
Bila dibiarkan, maka bukan hanya BBM yang dirampas melainkan juga martabat hukum, kepercayaan publik, dan masa depan negeri ini. (Bersambung)

