MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas jangkauan bantuan sosial kembali ditunjukkan melalui penambahan kuota program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah, khususnya di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi persampahan, dan menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa masyarakat Manggala layak diprioritaskan karena hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Setiap hari mereka hidup di sekitar TPA. Tentu mereka layak mendapat perhatian lebih, termasuk dalam bentuk pembebasan iuran sampah,” kata Munafri, Selasa (1/7/2025).
Penambahan kuota ini mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Makassar. Ketua DPRD, Supratman, menyebut langkah tersebut tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mencerminkan kepekaan sosial pemerintah terhadap kondisi warga yang terdampak langsung dari keberadaan TPA.
“Sudah sepatutnya warga Manggala mendapatkan prioritas. Banyak daerah lain yang sudah memberikan insentif kepada warga sekitar TPA, dan Makassar perlu melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Menurut politisi NasDem tersebut, alokasi kuota tambahan di Manggala merupakan bentuk keberpihakan yang selaras dengan praktik di daerah lain yang memiliki lokasi pembuangan akhir sampah.
“Jika wali kota memberi perhatian khusus pada warga Manggala, itu sangat rasional. Mereka menanggung beban lingkungan yang besar setiap hari,” tambah Supratman yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan prosedur administratif secara tepat, termasuk penjabaran kriteria penerima dalam Perwali agar program berjalan akuntabel.
“Tunggu dulu isi lengkap Perwalinya. Daya listrik rumah tangga itu indikator teknis, tapi harus disesuaikan juga dengan kondisi lapangan agar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menjelaskan bahwa proses pendataan calon penerima telah dilakukan secara cermat dan menyeluruh berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Perwali.
“Data kami mengacu pada daya listrik. Di Manggala, ada lebih dari 20 ribu pelanggan PLN yang masuk kategori 450 VA hingga 900 VA,” jelas Eldi.
Rinciannya: 1.662 rumah tangga dengan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA mampu). Data tersebut, lanjut Eldi, telah dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Kami hanya mendata. Nanti DLH yang menentukan siapa saja yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan bantuan,” katanya.
Namun Eldi menegaskan, tidak semua pelanggan dengan daya rendah otomatis mendapatkan bantuan. Rumah kos, misalnya, meskipun memakai daya kecil, tidak dimasukkan karena dikategorikan sebagai usaha komersial.
“Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 450 rumah kos memakai daya sesuai syarat, tapi tidak layak karena statusnya bukan rumah tangga biasa,” jelasnya.
Program ini merupakan bagian dari visi kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham yang terus mendorong kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan dengan risiko lingkungan tinggi.

