Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan seperti Pangkep, Pinrang, dan Luwu, sempat menunjukkan geliat positif dalam pemberantasan mafia solar. Tapi, di Makassar kok Melempem?
Operasi kepolisian yang menyasar truk modifikasi dan pengisian ilegal berhasil membuka mata publik bahwa praktik curang ini memang nyata dan massif.
Namun, ketika perhatian dialihkan ke Kota Makassar yang notabene merupakan episentrum distribusi dan perizinan BBM penegakan hukum seolah kehilangan taringnya.
Ironisnya, di tengah sorotan tajam media dan demonstrasi aktivis, tak satu pun mafia solar subsidi di Kota Makassar yang benar-benar dijerat hukum.
Hal ini menjadi anomali yang menyakitkan di tengah semangat nasional untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi hak rakyat kecil.
Kota yang menjadi barometer Sulawesi Selatan itu justru menjadi ladang subur bagi mafia, tanpa satu pun yang terjerat secara hukum hingga hari ini.
Berbagai aksi unjuk rasa, investigasi media, hingga desakan publik telah terang-terangan menyebut nama perusahaan-perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam distribusi ilegal solar subsidi di Makassar.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk memproses secara transparan para pelaku, terutama di level pemodal besar.
Investigasi media menyebut sejumlah nama perusahaan yang kerap disebut publik sebagai ‘pemain utama’ dalam peredaran ilegal solar subsidi.
Di antaranya adalah PT. WSN, PT. RJ, PT BBM PT CJM, dan beberapa nama perusahaan lainnya, Perusahaan-perusahaan ini disebut mengoperasikan armada tangki besar yang ditengarai rutin mengangkut solar subsidi untuk dijual ke sektor industri seperti pertambangan di luar provinsi.
Tak hanya itu, beberapa pemilik perusahaan disebut merupakan oknum aparat aktif, yang tentu saja berpotensi besar melindungi praktik ilegal dari jerat hukum.
Contohnya PT RJE yang dikaitkan dengan oknum polisi, serta PT BBM yang dimiliki FB, oknum aparat yang diduga kuat memiliki jaringan distribusi hingga ke SPBU-SPBU tertentu.
Fakta ini mencerminkan adanya konflik kepentingan yang mencederai prinsip keadilan.
Modus yang digunakan pun bukan rahasia lagi, dari penggunaan mobil box dan tangki modifikasi, barcode fiktif, hingga pemalsuan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, bahkan di beberapa SPBU besar dalam kota, menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Pertamina maupun kepolisian terlampau lemah atau malah dikooptasi.
Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan oknum di institusi penegak hukum, yang justru membuat para mafia merasa kebal hukum.
Lemahnya penindakan bukan karena kurangnya bukti, tetapi karena kuatnya perlindungan dari dalam. Di titik inilah integritas institusi hukum dipertaruhkan.
Sebagai catatan hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, fakta di Makassar menunjukkan bahwa undang-undang ini seolah tak bernyawa saat harus menyentuh para pengusaha besar dan aparat pelindung mereka.
Padahal, penegakan hukum di Pangkep dan daerah lain telah membuktikan bahwa apabila aparat bertindak, efek jera bisa tercipta. Ketika satu truk atau satu SPBU nakal dibongkar dan diproses secara terbuka, sinyal kepada pelaku lainnya menjadi jelas.
Namun saat pelaku besar di Makassar dibiarkan bebas, aparat justru mengirimkan pesan bahwa hukum bisa dibeli atau dinegosiasi.
Pemerintah dan kepolisian daerah tidak bisa terus bersikap ambigu dalam menghadapi mafia solar.
Diperlukan pembentukan tim investigasi independen yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Penyidikan harus menyasar struktur atas, termasuk pemilik perusahaan, jaringan distribusi, hingga oknum pelindung di dalam institusi hukum.
Jika negara terus abai terhadap praktik mafia BBM subsidi di Makassar, maka kita tengah menyaksikan pengkhianatan terbuka terhadap keadilan sosial.
Warga miskin yang seharusnya mendapat subsidi, justru menjadi korban kerakusan elit yang berlindung di balik baju dinas dan badan usaha.
Sudah saatnya penegakan hukum kembali digerakkan dengan integritas dan keberanian, bukan sekadar formalitas yang membiarkan para mafia terus mengeruk untung di atas penderitaan rakyat.
Demi Rakyat dan Bangsa ini Jangan Kendor Pak…!!! (Bersambung)

