Menguji Nyali APH Sulsel, Setelah Kabupaten Pinrang Apakah Berani Tuntas Menyikat Mafia BBM Subsidi?
Oleh: Zulkifli Malik
Penggerebekan salah satu gudang BBM solar subsidi ilegal di Kabupaten Pinrang, oleh tim kepolisian dari Polda Sulsel, Minggu malam (20 Juli 2025) membuka kembali kotak pandora (tersembunyi dan membahayakan) praktik kejahatan distribusi energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyegel lokasi, mengamankan 8 tandon kapasitas 3.100 liter penampungan serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk menampung BBM hasil curian.
Lokasi penampungan tersebut di berada Jl Salo, Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang.
Aksi ini disambut publik sebagai secercah harapan bahwa hukum di tangan Polda Sulsel akhirnya mulai menggerakkan rodanya.
Namun begitu, penggerebekan ini sejatinya baru menyentuh permukaan dari gunung es besar yang selama ini terlindungi oleh jaringan rapi dan kuat.
Gudang penampungan tersebut hanyalah satu titik dari puluhan bahkan mungkin ratusan titik distribusi ilegal yang selama ini beroperasi secara masif di wilayah Sulsel.
Banyak pihak meyakini, ada sistem kerja terorganisir yang menghubungkan pelaku lapangan, penadah, operator SPBU, hingga oknum berseragam.
Inilah titik krusial yang menjadi ujian moral dan integritas bagi aparat penegak hukum (APH), baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, maupun institusi pengawasan lainnya.
Kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara karena merampas hak rakyat kecil atas energi murah, menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah, dan memperparah ketimpangan ekonomi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sederet nama yang kerap muncul dalam berbagai laporan media dan sorotan publik terkait bisnis kotor ini.
Sayangnya, nama-nama tersebut seolah hanya jadi desas-desus yang tak pernah berujung pada proses hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Publik juga diingatkan, pernyataan tegas Kapolda Sulsel yang menyatakan tidak mentoleransi kejahatan BBM subsidi seharusnya menjadi tonggak penting untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat dan hukum.
Ia bahkan telah meminta seluruh kapolres jajaran bertindak tegas tanpa kompromi. Kini, publik menunggu apakah seruan itu akan benar-benar diwujudkan menjadi tindakan nyata dan konsisten, atau hanya berhenti sebagai gimik moral tanpa hasil.
Agar langkah pemberantasan ini tidak kehilangan arah, diperlukan transparansi penuh dari aparat dalam setiap proses penegakan hukum.
Masyarakat perlu diyakinkan bahwa tidak ada pelaku besar yang dilindungi, tidak ada berkas perkara yang disimpan diam-diam, dan tidak ada transaksi gelap di balik meja penyidikan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan makin terkikis.
Penindakan terhadap mafia BBM solar subsidi juga harus menembus sekat-sekat kekuasaan semu yang selama ini menjadi benteng pelindung mereka.
Bila perlu, keterlibatan lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Komnas HAM bisa dipertimbangkan untuk mengawal kasus ini, mengingat potensi korupsi dan pelanggaran sistemik yang menyertainya.
Tak kalah penting adalah keberanian APH untuk membongkar struktur jaringan secara vertikal, mulai dari operator lapangan hingga aktor intelektual.
Langkah ini memang berisiko tinggi karena menyentuh kepentingan besar, tapi inilah satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa hukum bukan panggung sandiwara yang penuh drama tanpa akhir.
Publik Sulsel kini menanti babak berikutnya dari penggerebekan di Pinrang, apakah akan dilanjutkan dengan gelombang penindakan terhadap gudang-gudang lain yang sudah lama dicurigai?
Apakah akan ada pengumuman resmi tentang status hukum temuan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah akan ada nama besar lain yang turut diproses hukum?
Pada akhirnya, keberanian aparat penegak hukum di Sulsel dalam menghadapi mafia BBM subsidi akan menjadi penentu wajah penegakan hukum di daerah ini.
Jika berhasil, maka Sulsel bisa menjadi contoh nasional. Jika gagal, maka publik hanya akan menyimpulkan bahwa para penegak hukum telah kalah oleh bayang-bayang ketakutan, kepentingan, dan kompromi. (*)

