Meski aparat berulang kali melakukan penindakan dan viral di media pemberitaan serta Sosmed, kasus-kasus besar seperti penimbunan solar subsidi di Kabupaten Luwu, Maros, Sinjai dan Bantaeng justru terkesan mandek. Ada Apa?
Oleh Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Sepanjang tahun 2022, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polri mencatat adanya penyalahgunaan solar subsidi mencapai 1,42 juta liter secara nasional.
Wilayah Sulawesi Selatan termasuk dalam zona merah prioritas pengawasan. Angka tersebut mencerminkan betapa seriusnya ancaman terhadap ketahanan energi dan keadilan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Modus penyalahgunaan solar subsidi yang dilakukan para pelaku umumnya masih berputar pada pola klasik. Antara lain, pembelian berulang di SPBU dengan kendaraan modifikasi, penimbunan di lokasi tidak resmi, hingga praktik “blending penggabungan solar subsidi dengan BBM industri untuk dijual kembali ke sektor pertambangan dan perikanan.
Praktik ini menunjukkan adanya celah pengawasan sekaligus keberanian aktor-aktor yang diduga dilindungi oleh jaringan tertentu.
Salah satu contoh paling mencolok terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Laporan LSM Progress pada April 2025 mengungkap penimbunan solar subsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua. Dua inisial yang disebut TW dan BA diduga kuat terlibat dalam pengalihan solar subsidi dari SPBU ke tandon ilegal di kawasan padat penduduk.
Meski pengaduan telah disampaikan ke Polres Luwu dan Polda Sulsel, belum ada perkembangan penyidikan berarti hingga dua bulan berikutnya.
Lambannya proses penyidikan dalam kasus-kasus serupa memicu kecurigaan publik. Terlebih lagi, belum terdengar kabar apakah berkas perkara sudah lengkap (P‑21) atau belum.
Ketiadaan kepastian ini seolah mempertegas bahwa pengusutan mafia BBM seringkali berhenti di tengah jalan. Tanpa tindak lanjut, dugaan pelanggaran hukum berpotensi menjadi hanya catatan formal tanpa konsekuensi nyata bagi pelaku.
Kondisi ini bukan satu-satunya. Sejumlah laporan dari media lokal seperti Suaralidik.com dan Lintasnews5terkini.com telah sejak 2023 menyuarakan praktik serupa di wilayah Maros, Takalar, Pangkep, dan Wajo.
Tudingan keterlibatan oknum aparat, birokrasi, hingga media turut mencuat. Namun, minimnya transparansi dalam setiap penyelidikan menyulitkan publik dan pengawas independen untuk menilai sejauh mana proses hukum benar-benar berjalan.
Padahal secara normatif, ancaman hukum terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi sangat tegas.
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat UU Cipta Kerja), pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Sayangnya, penegakan hukum seperti kehilangan daya dorong, terutama bila menyangkut kepentingan ekonomi atau kekuatan di balik layar.
Lambannya proses hukum dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, lemahnya sistem pelaporan dari masyarakat atau LSM yang tidak segera ditindaklanjuti aparat, terbatasnya bukti digital yang sah secara hukum, hingga adanya prioritas kasus yang tidak memihak pada isu energi rakyat.
Terlebih lagi, jika terdapat “backup” dari aktor struktural, maka penindakan bisa mandek total di meja administrasi.
Dua kasus terbaru pada Juni 2025 semakin memperkuat analisis tersebut. Di Kabupaten Sinjai, Polres setempat mengamankan lima mobil pick-up dan minibus yang memuat ratusan jeriken solar subsidi yang diduga hendak dikirim ke Sulawesi Tengah.
Meskipun aparat menangani masalah ini menyatakan tengah melakukan pendalaman, belum ada tindak lanjut berupa penetapan tersangka ataupun kejelasan proses hukum hingga P‑21.
Demikian pula halnya di Kabupaten Bantaeng. Sebuah mobil tangki milik PT Ronald Jaya Energi diamankan pada 9 Juni 2025 karena mengangkut solar subsidi tanpa dokumen sah.
Kasus ini bahkan mengindikasikan keterlibatan oknum aparat berpangkat Aipda di tingkat Polda. Kendati ada penyitaan BBM ilegal sebanyak 8 ton, publik belum mendapatkan kepastian apakah akan ada proses hukum menyeluruh atau hanya berhenti pada level sopir.
Minimnya audit terhadap legalitas perusahaan dan dokumen pendistribusian BBM subsidi menjadi titik lemah yang sangat krusial. Dalam kasus PT Ronald Jaya Energi, LSM PUKAT Sulsel mendesak agar ada investigasi menyeluruh termasuk aspek dugaan tindak pidana korupsi karena melibatkan kerugian negara. Namun hingga 20 Juni, belum ada informasi resmi dari penyidik Polres Bantaeng.
Pola “mati suri” dalam penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi menjadi tantangan serius bagi kepercayaan publik.
Saat penyidikan berjalan lamban, tersangka tak kunjung ditetapkan, dan proses hukum tidak transparan, maka peluang mafia BBM untuk beroperasi secara berulang tetap terbuka lebar. Yang dirugikan adalah negara dan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi tersebut.
Untuk itu, perlu ada serangkaian langkah konkrit. Pertama, dorongan kepada Polda Sulsel untuk memberikan transparansi penuh atas status penyidikan, termasuk progres P‑21. Kedua, keterlibatan forensik digital dan audit legalitas dalam proses hukum sangat diperlukan untuk memperkuat bukti. Ketiga, bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, Propam harus dilibatkan untuk pemeriksaan etik dan internal.
Penanganan mafia solar subsidi tidak cukup hanya dengan penyitaan atau penangkapan awal.
Tanpa proses hukum yang utuh dan transparan hingga ke pengadilan, upaya pemberantasan hanya akan menjadi sandiwara semu.
Sementara publik menunggu keberanian aparat penegak hukum menembus tembok perlindungan para pelaku, bukan hanya menangkap “pemain pinggiran”. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan terus tergerus oleh ketidakpastian dan impunitas.
Yang jelas, sangat memalukan dan miris ketika aparat penegak hukum lemah yang mengakibatkan negara kalah oleh mafia solar di Sulsel. (Bersambung)

