Geliat SPBU Nakal dan Kolaborasi Gelap Pengepul Solar Subsidi di Sulsel, sehingga penegakan hukum menjadi lemah syahwat.
Krisis moral di balik kelangkaan solar subsidi tengah menjadi wajah buram tata kelola energi di Sulawesi Selatan.
Di saat negara menanggung beban subsidi ratusan triliun untuk menjamin akses energi bagi sektor produktif, sebagian SPBU justru menjadikan subsidi itu sebagai ladang bisnis gelap.
Pada hal, penyalahgunaan BBM solar subsidi sudah diultimatum oleh sejumlah pejabat negara. Seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan penggunaan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran, menandakan upaya pemerintah untuk mengatasi penyalahgunaan subsidi di Sulsel.
Namun, praktik penimbunan dan penjualan ilegal solar subsidi masih menjadi masalah serius yang terlindungi dalam pola sistemik di Sulsel.
Pengetatan distribusi oleh Pertamina dengan digitalisasi belum mampu memutus mata rantai mafia subsidi, dan ada kekhawatiran keterlibatan oknum aparat yang melindungi jaringan mafia ini.
Pemeriksaan mendadak terhadap SPBU rawan dan pelibatan tim independen diperlukan agar mafia solar tidak berlanjut.
Juga, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman memberikan ultimatum tegas tanpa kompromi bagi mafia solar,
“Kalau ada yang bermain, tangkap dan proses hukum secepatnya.” Pernyataan ini menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam menghadapi mafia solar yang meresahkan masyarakat.
Sejumlah aktivis dan kelompok sipil di Sulsel menyoroti adanya indikasi kolusi antara aparat dengan mafia solar di SPBU-pelangsir dan menuntut penindakan tegas tanpa ada istilah “jurus tangkap lepas” yang sering menghambat proses hukum.
Fenomena “perampokan” subsidi BBM ini mencuat terutama di wilayah Makassar, Parepare, dan Luwu, di mana praktik pengisian berulang, kerja sama dengan pengepul, dan modifikasi kendaraan pelangsir menjadi rahasia umum.
Kasus Parepare misalnya yang sempat viral memperlihatkan bagaimana satu unit truk dengan tangki modifikasi bisa leluasa membeli solar subsidi berulang kali di SPBU kota tersebut.
Entah kekuatan apa yang dimiliki para pemilik SPBU Nakal yang mampu membungkam kekuatan penegak hukum!
Dalam video yang beredar dan viral di medsos yang dishare sejumlah akun di platfrom media sosial baru baru ini, truk itu tampak mengisi dalam jumlah besar tanpa adanya intervensi dari petugas atau aparat.
Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, bahkan menimbulkan kesan bahwa penegak hukum di tingkat lokal seolah “tutup mata” terhadap praktik yang nyata merampas hak rakyat kecil.
Fenomena SPBU nakal tidak berdiri sendiri. Di balik setiap truk pelangsir, ada sistem yang melibatkan operator SPBU, pengepul, hingga jaringan distribusi ilegal.
Modusnya klasik, tangki ganda, barcode ganda, hingga pengisian di luar jam operasional resmi. Di beberapa wilayah, SPBU bahkan menjadi “gudang berjalan” menyalurkan BBM bersubsidi ke pengepul yang sudah menunggu. Dampaknya, masyarakat kecil seperti nelayan dan petani terpaksa antre panjang dan membayar lebih mahal karena stok lokal habis terserap mafia subsidi.
Polres Gowa menjadi salah satu yang berhasil membongkar rantai gelap ini. Dalam penggerebekan yang dilakukan awal September 2025, aparat menggagalkan penyalahgunaan ribuan liter solar subsidi dari sebuah truk di kawasan Somba Opu.
Truk tersebut dilengkapi bak penampungan dan puluhan jerigen indikasi kuat pelangsiran sistematis. Polisi juga menemukan operator SPBU berinisial MS yang bekerja sama dengan pelangsir. Ia terbukti melakukan pengisian berulang dan menyimpan sekitar 800 liter solar subsidi yang siap dijual di pasar gelap.
Tindakan aparat di Gowa ini bukan satu-satunya. Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus telah memanggil sejumlah pengelola SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi, berdasarkan temuan audit Pertamina dan laporan masyarakat.
Di Pangkep, polisi bahkan menyita rekaman CCTV SPBU yang menunjukkan kendaraan bermuatan besar mengisi solar subsidi secara berulang, sementara operator SPBU tidak melakukan penolakan sesuai SOP. Fakta-fakta ini mengindikasikan pola keterlibatan yang sistematis, bukan kebetulan.
Namun, yang menjadi persoalan utama bukan semata keberadaan pelaku, melainkan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar “aktor pelindung” di baliknya.
Banyak kasus berhenti di level sopir dan operator SPBU, tanpa pernah menyeret pemilik SPBU atau jaringan pengepul besar yang menjadi otak distribusi ilegal.
Kelemahan penegakan hukum inilah yang membuat publik curiga bahwa ada oknum penegak hukum yang ikut bermain, atau setidaknya membiarkan praktik ini berjalan.
Kekuatan SPBU nakal di Sulsel tampak nyata dari sikap mereka yang tidak gentar meski beberapa kali razia dilakukan.
Mereka seolah memiliki “jaminan keamanan” informal. Setiap kali kasus mencuat, aktivitas hanya berhenti sementara, lalu berjalan lagi dengan pola yang lebih hati-hati.
Di sisi lain, operasi gabungan antara Pertamina, BPH Migas, dan aparat sering bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan.
Data nasional menunjukkan bahwa kebocoran BBM subsidi, khususnya solar, mencapai 7–10% dari total kuota tahunan. Di Sulawesi Selatan sendiri, kuota solar subsidi pada 2025 mencapai sekitar 460 ribu kiloliter.
Jika 7% bocor, berarti hampir 32 ribu kiloliter solar subsidi raib ke pasar gelap setara potensi kerugian negara lebih dari Rp 200 miliar per tahun.
Angka ini cukup untuk membiayai pembangunan puluhan kilometer jalan atau program listrik pedesaan di provinsi ini.
Kelemahan sistem digitalisasi SPBU juga memperparah situasi. Banyak pelangsir menggunakan barcode kendaraan lain, atau mendaftarkan kendaraan pelansir sebagai “angkutan hasil pertanian” agar lolos verifikasi.
Dalam sistem yang tidak terintegrasi penuh antara Pertamina, BPH Migas, dan Samsat, manipulasi identitas kendaraan menjadi celah empuk bagi mafia solar. Inilah mengapa digitalisasi tanpa audit manual justru melahirkan modus baru yang lebih canggih.
Dari sisi sosial, dampaknya sangat terasa. Nelayan di Luwu dan petani di Bone melapor bahwa mereka sering tidak mendapat jatah solar karena stok SPBU cepat habis.
Akibatnya, aktivitas tangkap dan tanam terganggu, sementara biaya produksi melonjak. Ironisnya, di sisi lain, solar subsidi justru dijual bebas di lapangan-lapangan industri dengan harga Rp 10.000–11.000 per liter dua kali lipat dari harga subsidi resmi Rp 6.800.
Di sinilah kejahatan ekonomi ini mengubah wajah subsidi menjadi komoditas spekulatif.
Kita mungkin dapat menyimpulkan, jika pemerintah serius menjaga keadilan subsidi, maka rantai kegelapan antara SPBU nakal, pengepul, dan oknum aparat harus diputus total.
Tidak cukup hanya dengan razia sesaat, namun perlu audit keuangan SPBU, pelacakan digital transaksi, dan sanksi pencabutan izin bagi pelaku berulang.
Penegakan hukum yang tumpul hanya akan melahirkan kejahatan yang makin rapi. Solar subsidi bukan milik para mafia dan kolaboratornya itu hak rakyat kecil yang kini dirampok secara legal oleh sistem yang korup dari dalam. (Bersambung)

