Kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Sulawesi Selatan terus berlangsung secara masif dan sistematis.
Oleh: Zulkifli Malik
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah mengawasi ketat distribusi BBM subsidi, aparat penegak hukum (APH) di daerah justru terlihat lemah dalam menindak praktik pencolengan ini.
Bukti-bukti kuat dan laporan masyarakat sering kali tidak ditindaklanjuti secara serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kejahatan ini tidak menjadi fokus utama di eranya APH di Sulsel?
Kasus di Kabupaten Luwu menjadi contoh nyata dari lemahnya respons APH terhadap kejahatan penyelewengan BBM subsidi.
LSM Progress telah melaporkan adanya aktivitas penampungan ilegal BBM Solar bersubsidi lengkap dengan alat bukti berupa video visual.
Namun, penyidik Polres Luwu menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana dan berakhir SP3.
Seperti halnya penanganan kasus yang sama di wilayah lainnya di Sulsel.
Keputusan ini memunculkan kecurigaan publik mengenai ada atau tidaknya keseriusan aparat dalam mengusut kejahatan yang berdampak langsung pada kerugian negara tersebut.
Keputusan penyidik untuk menghentikan penyelidikan meskipun ada bukti visual menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Bila pelanggaran kecil seperti pengendara tanpa helm atau pelaku pencurian ringan bisa langsung diproses, mengapa aktivitas penampungan ilegal BBM berskala besar justru diabaikan?
Ini mencerminkan ketimpangan dalam cara hukum ditegakkan, seolah ada perlakuan khusus untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
Banyak pihak menduga bahwa praktik pencolengan BBM subsidi tidak dilakukan oleh individu semata, melainkan melibatkan jaringan terstruktur yang mungkin memiliki koneksi dengan oknum aparat atau pejabat.
Adanya perlindungan tidak resmi ini membuat pengusutan kasus menjadi setengah hati. Ketika sebuah laporan masuk, kecenderungannya adalah membatasi ruang penyidikan agar tidak menyeret aktor besar yang berada di balik layar.
Selain itu, potensi intervensi dari elite politik dan pemilik modal lokal juga tidak bisa diabaikan, terkadang ikut andil.
Bisnis BBM subsidi yang diselewengkan bernilai miliaran rupiah dan kerap melibatkan pengusaha yang punya kedekatan dengan tokoh-tokoh penting.
Dalam banyak kasus, hal ini membuat aparat menjadi ragu untuk melanjutkan penyidikan karena berhadapan dengan kekuatan yang sulit disentuh secara hukum.
Kelemahan sistem pengawasan internal di tubuh APH turut memperparah situasi. Mekanisme evaluasi terhadap keputusan penghentian penyidikan masih lemah dan nyaris tidak ada transparansi kepada publik.
Dalam kasus Luwu, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan kepada pelapor, padahal laporan tersebut membawa bukti kuat.
Ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan oleh penyidik belum sepenuhnya dapat diawasi secara objektif.
Lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman pun terlihat belum cukup aktif dalam menanggapi kasus penghentian penyelidikan seperti ini.
Padahal mereka memiliki kewenangan untuk menilai apakah keputusan APH telah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi prinsip-prinsip hukum yang adil.
Ketidakhadiran pengawasan dari luar turut melanggengkan pola pembiaran.
Penerapan aturan tentang distribusi dan pengawasan BBM subsidi di lapangan juga masih jauh dari ideal. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan, mulai dari manipulasi dokumen hingga penyalahgunaan izin rekomendasi pembelian Solar bersubsidi.
Anehnya, celah-celah hukum ini jarang dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyidikan oleh APH. Padahal, dari titik inilah sebenarnya banyak praktik ilegal dapat terkuak.
Alih-alih diberdayakan, pelaporan dari masyarakat sipil seperti yang dilakukan LSM Progress justru cenderung dipatahkan oleh sikap aparat yang menolak memproses lebih lanjut.
Ketika laporan dengan bukti nyata tidak direspon serius, maka akan muncul rasa frustrasi dan apatisme di kalangan masyarakat. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya partisipasi publik dalam mengawasi praktik penyelewengan BBM subsidi.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tubuh penegak hukum, khususnya di daerah. Perlu ada evaluasi terhadap kinerja individu aparat yang menghentikan penyelidikan tanpa dasar yang kuat dan transparan.
Bila tidak ada pembenahan dari dalam, maka praktik serupa akan terus berulang dan memperkuat jaringan mafia BBM yang selama ini sulit tersentuh.
Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh jika kasus seperti ini terus dibiarkan. Kasus di Luwu seharusnya menjadi momentum untuk membenahi cara kerja penyidik dan meningkatkan akuntabilitas lembaga hukum.
Tanpa ketegasan dari pimpinan kepolisian dan pengawasan dari institusi eksternal, penegakan hukum atas pencolengan BBM subsidi di Sulsel akan terus berjalan setengah hati dan akhirnya negara yang dirugikan dengan nilai yang tak sedikit. (Bersambung)

