MAKASSAR– Usai laksanakan gelar perkara, Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Para tersangka ini adalah pemilik sejumlah produk yang sebelumnya telah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, kepada awak media menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara.
“Kami tidak main-main. Tiga pemilik produk ini sekarang sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara,” kata Dedi di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.
Namun, Dedi belum bersedia memberikan rincian mengenai identitas para tersangka.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik.
“Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya.
Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut melanggar hukum yang berlaku karena kandungan zat berbahayanya.
Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. (*)

