Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang tak henti menjadi perhatian serius di Sulawesi Selatan, masih saja menggunakan pola lama muncul kembali. Pertanyaannya Mampukah Aparat Penegak Hukum (APH) tutup semua ladang penampungan dan SPBU Nakal ?
Oleh: Zulkifli Malik
Poa lama yang dimaksudkan adalah distribusi solar yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi rakyat, justru bocor ke tangan pelaku yang mengoplos, menimbun, bahkan menyelundupkan ke luar wilayah.
Aksi-aksi ini memanfaatkan celah di sistem distribusi dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Kehadiran mafia BBM subsidi bukanlah hal baru. Namun, yang mengkhawatirkan adalah keberlangsungan praktik ini di tengah krisis fiskal dan melonjaknya permintaan subsidi dari sektor produktif rakyat.
Ketika solar subsidi justru lebih mudah ditemukan di industri tambang ilegal atau kapal-kapal yang tidak berhak, maka pertanyaan besar pun muncul: sekuat apa sebenarnya negara dalam menjaga keadilan energi?
Data yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir, setidaknya ada tiga kasus besar yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Di Kabupaten Pangkep, dua tersangka ditangkap karena menimbun delapan ton solar subsidi.
Di Makassar, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan lima ton solar melalui jalur laut. Dan di Sinjai, sebuah jaringan pengoplosan BBM berhasil dibongkar dengan barang bukti berupa 10 drum solar dan dua truk tangki serta sekitar 459 jerigen solar digagalkan Polres Sinjai dengan menggunakan mobil pick up dan truk.
Bahkan yang tengah viral saat ini adalah penanganan kasus tertangkapnya penimbun BBM dengan jumlah beberapa ton di wilayah Kecamatan Lau, Kabupaten Maros yang membuat publik meradang, karena tersangka hanya diwajibkan wajib lapor saja.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, tercatat sekitar 23 ton BBM subsidi berhasil diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini tentu belum mencerminkan keseluruhan skala kejahatan yang terjadi di lapangan.
Sebab, jika merujuk pada volume distribusi solar subsidi per bulan di Sulawesi Selatan, jumlah BBM yang diduga diselewengkan diperkirakan jauh lebih besar.
Dari sisi regulasi, tindak pidana ini telah melanggar sejumlah peraturan penting. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020, jelas melarang pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga mengintai, terutama ketika penyimpanan BBM dilakukan di lokasi tidak resmi. Bahkan KUHP Pasal 480 mengancam pidana terhadap pihak yang menjual hasil kejahatan.
Sayangnya, penyelesaian hukum atas kasus-kasus ini tidak secepat yang diharapkan publik. Dari ketiga kasus yang terungkap, hanya satu yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Tidak ada informasi pasti kapan kasus-kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menjadi sorotan karena publik berharap ada efek jera yang nyata dari proses hukum.
Berlarut-larutnya proses hukum dari Aparat Penegak Hukum atau APH, mengundang spekulasi soal kendala struktural di tubuh aparat penegak hukum.
Lemahnya koordinasi antarinstansi, kurangnya sumber daya penyidik, hingga potensi intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, menjadi faktor yang disorot oleh berbagai pengamat. Situasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan klasik: apakah negara sedang benar-benar berupaya melawan mafia, atau sekadar menunjukkan bahwa ada tindakan meskipun tidak tuntas?
Nah, jika perkara-perkara seperti ini terus mentok di tahap penyidikan, maka persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah akan semakin menguat. Kepercayaan terhadap penegakan hukum pun bisa tergerus.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus mafia solar subsidi menunjukkan bahwa distribusi energi bersubsidi masih rentan diselewengkan. Tidak hanya oleh pelaku di lapangan, tapi juga karena sistem pengawasan yang belum maksimal.
Tanpa reformasi menyeluruh, dari sistem distribusi hingga penegakan hukum, maka kebocoran subsidi akan tetap berulang, dan mafia akan terus tumbuh di ruang-ruang gelap.
Beberapa langkah perbaikan dapat dilakukan. Salah satunya adalah penerapan sistem pelacakan digital terhadap armada pengangkut BBM subsidi menggunakan GPS.
Selain itu, perlu pengawasan lintas sektoral antara Kepolisian, Bea Cukai, dan instansi pengawas migas. Bila perlu, PPATK juga dapat dilibatkan untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM ilegal yang mencurigakan.
Keterlibatan masyarakat juga tak bisa diabaikan. Nelayan, petani, dan pelaku transportasi umum adalah kelompok yang paling merasakan dampak kelangkaan solar subsidi.
Mereka bisa dijadikan mitra strategis negara dalam melaporkan penyimpangan yang mereka temui di lapangan. Program whistleblower perlu dijalankan dengan jaminan keamanan dan insentif bagi pelapor.
Mafia solar subsidi bukan semata soal pencurian energi. Ia adalah wajah dari lemahnya pengawasan, rapuhnya integritas, dan lambannya proses hukum.
Jika negara tak segera memperbaiki mekanisme ini, maka bukan hanya mafia yang menang melainkan juga rasa apatis publik terhadap hukum dan keadilan.
Dan ketika rakyat mulai lelah berharap, maka negara telah benar-benar kalah dalam senyap. (Bersambung)

