GOWA– Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha terduga pelaku narkoba, melaporkan sejumlah oknum yang diduga kuat anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar di Propam Polda Sulsel, Rabu (25/19/23).
Pelaporan nenek Marlina yang didampingi pengacaranya, Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI), melapor karena tindakan kekerasan yang didapatkannya, saat anaknya, Ica digerebek di kediamannya, Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Marlia Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai,” papar Sya’ban.
Dijelaskan, Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga diduga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.
Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.
“Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023,” tutup pengacara ini.(*)

