Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Pelaku Penembakan Pegawai Desa di Gowa Ditangkap di Balikpapan
RAGAM

Pelaku Penembakan Pegawai Desa di Gowa Ditangkap di Balikpapan

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka penembakan terhadap seorang staf pemerintahan desa di Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial N (42) diamankan saat berada di kawasan Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).

Korban diketahui bernama Hardianto (35), staf Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, yang sebelumnya menjadi korban penembakan misterius pada Kamis dini hari (26/6/2025), saat perjalanan pulang menuju rumahnya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, setelah sempat dirujuk dari dua rumah sakit sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Aula Polda Sulsel, Selasa (8/7/2025), pelaku N dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan dijaga ketat oleh aparat bersenjata. Turut ditampilkan pula barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu dus berisi peluru.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar. Motif utama dari tindakan nekat pelaku diduga kuat dilatarbelakangi konflik pembagian harta warisan dari pihak mertua.

“Pelaku merasa iri karena jatah tanah warisan yang diterimanya lebih sedikit dari korban. Rasa sakit hati itu yang memicu aksi balas dendam,” ujar Didik yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.