MAKASSAR– Kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka penembakan terhadap seorang staf pemerintahan desa di Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial N (42) diamankan saat berada di kawasan Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).
Korban diketahui bernama Hardianto (35), staf Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, yang sebelumnya menjadi korban penembakan misterius pada Kamis dini hari (26/6/2025), saat perjalanan pulang menuju rumahnya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, setelah sempat dirujuk dari dua rumah sakit sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Aula Polda Sulsel, Selasa (8/7/2025), pelaku N dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan dijaga ketat oleh aparat bersenjata. Turut ditampilkan pula barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu dus berisi peluru.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar. Motif utama dari tindakan nekat pelaku diduga kuat dilatarbelakangi konflik pembagian harta warisan dari pihak mertua.
“Pelaku merasa iri karena jatah tanah warisan yang diterimanya lebih sedikit dari korban. Rasa sakit hati itu yang memicu aksi balas dendam,” ujar Didik yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.