MATARAM– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Gerakan Pemuda Peduli NTB (PGPP‑NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5).
Mereka menuntut penjelasan terkait pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi dan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PLN UIW NTB.
Aksi yang diikuti organisasi seperti BIM NTB, KIM NTB, KOSNAPI NTB, dan GP NTB itu menilai pemadaman bergilir selama sepekan terakhir merugikan konsumen.
“Pemadaman sepihak membuat pelaku usaha online kehilangan pendapatan, kegiatan belajar via Zoom terganggu, dan layanan kesehatan terdampak,” kata Koordinator Lapangan Yogi Setiawan melalui megafon.
Massa meminta PLN UIW NTB memaparkan rencana jangka pendek dan menengah untuk memperkuat keandalan pasokan, termasuk jadwal pemeliharaan yang tidak merugikan pelanggan serta solusi untuk daerah pelosok yang belum teraliri listrik.
Mereka juga mendesak keterbukaan data terkait program prioritas PLN Pusat yang dikerjakan di wilayah NTB.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengangkat empat isu krusial: ketidakmerataan kelistrikan, pengelolaan dana CSR yang diduga tidak tepat sasaran, pemadaman bergilir, dan alokasi anggaran pusat untuk program Listrik Sambung Gratis di NTB.
Massa merujuk pada ketentuan hukum yang mewajibkan PLN menyediakan layanan listrik yang andal, yaitu UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 10 dan 11 serta PP No. 14 Tahun 2012 Pasal 21. Karena program seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) menggunakan anggaran negara, mereka menuntut audit dan publikasi data penerima program sesuai Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 dan ketentuan DTKS Kemensos.
Pengunjuk rasa menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana CSR PLN. Sebagai badan publik, PLN diwajibkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengumumkan laporan keuangan dan penggunaan dana penugasan atau CSR secara berkala.
Massa menuntut publikasi RKA, laporan pelaksanaan, kriteria penerima manfaat, serta realisasi program pelatihan dan dampak bagi UMKM lokal, sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 4 dan 5.
Sementara, General Manager PLN UIW NTB menemui massa, namun menurut koordinator aksi penjelasan yang diberikan bersifat argumentatif dan tidak disertai data riil lapangan.
Ketidaksediaan menunjukkan dokumen dan daftar penerima program membuat kecurigaan massa bahwa sebagian program, termasuk Listrik Sambung Gratis, belum direalisasikan sesuai anggaran yang dialokasikan.
Yogi Setiawan bahkan menuding ada upaya penutupan data agar dana bisa “diperjualbelikan” untuk keuntungan pribadi. Ia meminta penyelidikan tuntas agar dugaan sindikat tidak terus beroperasi tanpa sanksi hukum.
Pengunjuk rasa mengajukan empat tuntutan resmi:
1. Menyusun dan mempublikasikan roadmap pemerataan listrik di NTB sesuai Pasal 34 UU No. 30/2009.
2. Menghentikan pemadaman bergilir tanpa pola dan membuka sistem informasi pemadaman real‑time sesuai kewajiban pelayanan Pasal 29 UU No. 30/2009.
3. Mempublikasikan laporan triwulan dana CSR PLN UIW NTB untuk lima tahun terakhir sesuai UU No. 14/2008.
4 Melakukan audit terbuka terhadap alokasi BPBL/Listrik Sambung Gratis 2026 dan mempublikasikan data penerima di NTB.
Aksi berjalan damai dan diakhiri setelah perwakilan massa menerima janji komunikasi lanjutan. Massa menegaskan akan kembali jika PLN UIW NTB tidak memenuhi tuntutan atau tidak mempublikasikan data yang diminta. (*)

