MAKASSAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, didampingi oleh Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono Febrianto.
Yerlin Tending Kate menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut.
“Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL. Pada 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut,” ucapnya Selasa (21/1).
Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.
Pada 17 Januari 2025, di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, satu unit HP Itel S23 warna hitam, satu unit iPhone 13 mini, satu unit laptop Lenovo warna silver, dan screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.
Para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (*)

