Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Jumat (14/11/2025) di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta personel Unit Pidum, Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul, dihadiri oleh para awak media.
AKP Imran menjelaskan, pelaku berinisial AL (28), warga Kota Makassar, berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban, NA (38), warga Kelurahan Talaka.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga memeriksa tiga saksi, yakni AL (53) warga setempat, AR (59) pemilik mobil yang digunakan pelaku, serta RP (20), istri pelaku.Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk berangkat bekerja di SMK 2 Bungoro.
Pelaku yang melintas mencurigai rumah dalam keadaan kosong, lalu memantau situasi dari masjid terdekat.
Setelah memastikan kondisi, pelaku kembali bersama istrinya menggunakan mobil dan pura-pura hendak meminjam uang kepada seorang “teman” di belakang rumah korban.
Setibanya di lokasi, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela. Dengan memanjat pagar memanfaatkan mobil sebagai pijakan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencongkel teralis jendela sebelum menguras sejumlah barang berharga milik korban.
Tidak hanya mengambil barang, pelaku juga dengan sengaja memalingkan kamera CCTV agar aksinya tidak terekam dengan jelas.
Namun, tindakan tersebut diketahui oleh saksi AL yang kemudian berinisiatif memanggil warga sekitar.
Dalam kepanikan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil dan sempat menyeret saksi yang mencoba menahan barang bukti. Pelarian pelaku berhenti di Jalan Poros Makassar–Parepare, tempat akhirnya diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Pangkep.
Polisi berhasil mengamankan 20 barang bukti, di antaranya linggis, obeng, kamera digital Fujifilm, enam jam tangan berbagai merek, dua laptop Apple (MacBook Pro dan MacBook Air), tas ransel, tripod, laci aksesoris, pecahan kaca, batang teralis, serta satu unit mobil Honda Jazz merah dan sebuah KTP milik pelaku.
Semua barang bukti tersebut terbukti terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan.Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
AKP Imran menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain guna memberantas rangkaian kejahatan secara menyeluruh. (*)

