Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dalam skala besar sepanjang Operasi Antik Lipu yang berlangsung dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Sebanyak 107 orang pelaku ditangkap, dengan barang bukti mencengangkan berupa 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone—yang dikenal sebagai varian baru ekstasi—ganja seberat 1,4 kilogram, serta 47,5 gram tembakau sintetis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa dari total tersangka, lima di antaranya adalah perempuan dan 102 laki-laki.
“Selama operasi berlangsung, kami menangani 65 laporan polisi terkait narkotika. Dari hasil tersebut, kami mengamankan ratusan tersangka dengan peran yang beragam,” ujarnya.
Ia merinci, dari jumlah pelaku yang ditangkap, 10 orang dikategorikan sebagai bandar dengan jaringan lintas negara, 27 orang merupakan pengedar aktif, sementara sisanya adalah pengguna.
Menurut Arya, barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jaringan internasional dan berhasil menyusup hingga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus menelusuri alur distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, terlebih saat ini banyak varian baru narkotika mulai menyusup ke pasaran.
Operasi ini sekaligus menegaskan bahwa Makassar tidak boleh menjadi tempat transit maupun pasar bagi jaringan narkotika internasional. (*)