MAKASSAR– Pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan BBM.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 14 November 2024, tim investigasi menemukan kegiatan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Senin (3/3) mengatakan, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka
BBM yang seharusnya disalurkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta, dialihkan dan dijual dengan harga solar industri.
Penyelidikan ini berhasil mengamankan 10.957 liter BBM bersubsidi dan empat orang pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus ini harus menjadi contoh dalam upaya penindakan terhadap penyelewengan BBM di wilayah lain, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, kasus serupa di Sulsel seolah jarang tersentuh hukum. Maraknya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi di Sulsel, yang sering dilaporkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan perhatian yang serius dari aparat penegak hukum.
Padahal, modus operandinya tidak jauh berbeda dengan kasus di Kolaka, yaitu melalui pengelabuan sistem GPS dan pemindahan BBM subsidi ke truk tangki yang tidak memiliki izin.
Perbandingan antara tindakan tegas yang dilakukan Polri di Kolaka dengan lemahnya penindakan terhadap penggelapan BBM di Sulsel menunjukkan adanya kesenjangan dalam penegakan hukum.
Aparat penegak hukum di Sulsel perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa agar praktik penyelewengan BBM dapat diminimalisir.
Penegakan hukum yang konsisten dan tegas tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
Kolaborasi antara Polri, Pertamina, dan instansi terkait lainnya sangat penting dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Implementasi teknologi seperti GPS dan aplikasi MyPertamina harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, peningkatan transparansi dalam proses pengadaan dan distribusi BBM bersubsidi juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. (Bersambung)

