Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Demo KRB Luwu Jilid II: PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
HUKRIM

Demo KRB Luwu Jilid II: PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

admininBy admininAgustus 16, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

LUWU–  Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE saat setelah melakukan orasinya didepan umum mengatakan kepada awak media ini bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya Rabu, (10/8/2022)

Selain itu PT. Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut Zainuddin, bahwa PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya, menguras hasil perut bumi di gunung latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

“Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a,” terangnya.

Sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018, beber Zainuddin,  dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru, sinyal Issu, katanya telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar.

Selanjutnya, satu kesatuan Aksi Demo KRB Luwu Jilid 2 Jurimin Djufri, S.Sos. SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat.

“Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan di kenakkan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan,” tegasnya.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin. Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan.

Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” Tutup Bang Jur. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

PLN UIW NTB Diduga Jadikan Dana CSR “ATM Pribadi”; Pemadaman Bergilir Picu Unjuk Rasa

Mei 21, 2026

KOLOM: Dolar Naik, Desa Tetap Terdampak. Kritik Logika Simbolik!

Mei 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.