Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, April 21
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Indotimnews»Sejenak Merenungi 17 tahun perdamaian Aceh arti MOU Helsinki di tengah Himpitan Kemiskinan
Indotimnews

Sejenak Merenungi 17 tahun perdamaian Aceh arti MOU Helsinki di tengah Himpitan Kemiskinan

admininBy admininAgustus 15, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Oleh: Muhammad Rifqi Maulana

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) 17 tahun yang lalu di Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun pada detik ini penerapan MoU tersebut belum terealisasikan. Hal ini bisa terlihat dari dari rekor Aceh termiskin se-Sumatera.

Padahal isi kandungan Mou yang ditandatangani di Helsinki oleh Pemerintah RI Dan Gerakan Aceh Merdeka.

Aceh memiliki kewenangan dan kekhususan yang sangat besar dibandingkan daerah Provinsi Indonesia yang lain. Mengapa Aceh disebut daerah termiskin di pulau Sumatera? Apakah isi Mou tersebut tidak terealisasikan?  Itu pertanyaannya yang selalu menghantui di benak hati masyarakat aceh.

Proses perdamaian 17 tahun antara RI Gerakan Aceh Merdeka Melahirkan Kesepakatan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Sejak saat itu merupakan tonggak sejarah perjalanan Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dan Haru biru seluruh anak aceh di seantero nusantara, menandai perubahan Aceh yang darurat militer menjadi daerah yang damai.

Cita-cita perdamaian yang terpendam selama berabad-abad, akhirnya tergapai berkat kegigihan perjuangan para tokoh Aceh. Cita-cita tokoh Aceh. Perdamaian bukanlah suatu tujuan akhir. Ideologi negara juga mengamanatkan tujuan negara, yaitu mewujudkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.

Namun, jika kita melihat kondisi kekinian, kita perlu sejenak merenung dan bertanya, sudakah daerah kita damai terhadap rakyat jelata? Sudah barang tentu menjadi pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Salah satunya dapat dilihat dari Problematika angka pengangguran tinggi serta tidak ada lowongan kerja. sehingga Rakyat Aceh menjadi Tki berkerja di tanah orang, tidak sedikit masyarakat Aceh menjadi TKW di negri jiran. Dan masih tingginya angka kemiskinan yang menghambat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2021–September 2021, persentase penduduk miskin di Aceh naik dari 15,33 persen, menjadi 15,53 persen. Di daerah perdesaan, naik 0,26 poin (dari 17,78 persen menjadi 18,04 persen), sedangkan di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,12 poin (dari 10,46 persen menjadi 10,58 persen). (Serambi Indonesia, 2/2).

Hingga saat ini upaya untuk menurunkan angka kemiskinan adalah Masalah Utama Di Aceh, kemiskinan di Aceh bisa diatasi apabila dana otonomi khusus (otsus) dikelola dengan benar. dengan menjadikan prioritas penuntasan persoalan kemiskinan di Aceh disumbang oleh persoalan tata kelola pembangunan di daerah. Seharusnya pembangunan di sana bisa difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat di Aceh.. Namun, upaya program-program pengentasan kemiskinan belum berjalan secara optimal. Masih terdapat tumpang-tindih antar Pemrov dan DPRA yang tidak fokus mempercepat program pengentasan kemiskinan fokus ke persoalan masyarakat di daerah. Kadang pemerintah daerah itu kurang tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Permasalahan tumpang tindih program ini yang menghambat pengentasan kemiskinan selama ini.

Masih tingginya angka kemiskinan dan bermacam masalah yang ada di Aceh menunjukkan Mou Helsinki belum terealisasikan, belum dirasakan sampai saat ini. Masih banyak masyarakat di negeri ini yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, menjelang peringatan Perdamaian Aceh ke 68.

Diperlukan semangat juang dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Semangat tersebut diikuti dengan langkah-langkah yaitu, pertama, pemerintah daerah mensinergikan program-program pengentasan kemiskinan baik di tingkat daerah. Kedua, DPR RI dan Kelompok Masyarakat Sipil mengawasi APBN/D serta otonomi khusus yang tidak pro-poor. Ketiga, Polri, Jaksa, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas guna menciptakan keadilan masyarakat.

Penulis adalah Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

ANALISIS: Menggagas Penegakan Tipikor, Potong Rantai Mafia Solar. Benarkah tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Sulsel? (Bag.113)

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026

April 20, 2026

Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia

April 19, 2026

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026

April 20, 2026
Berita Terbaru
  • Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026
  • Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
  • ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.