BONE — Sidak Pemerintah Kabupaten Bone bersama PT Pertamina Patra Niaga ke sejumlah SPBU pada Selasa (21/7/2026) tampak tak lebih dari ritual publik, meski pemerintah menyatakan pasokan Solar subsidi aman, antrean panjang di lapangan masih terjadi dan menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas pengelolaan distribusi BBM bersubsidi.
Langkah sidak pantas mendapatkan apresiasi bila dimaknai sebagai upaya pengawasan.
Namun LBH Kenustra Bone menilai tindakan itu belum menjawab inti masalah. Ketua LBH, Andi Asrul Amri, menyorot dua masalah mendasar: kebocoran informasi pelaksanaan sidak dan ketiadaan keterbukaan hasil temuan yang riil.
Menurutnya, sidak menjadi semacam panggung apabila undangan atau jadwal sudah bocor ke grup WhatsApp sehari sebelum tindakan.
“Kalau sudah bocor, sidak berisiko menjadi acara seremonial bukan upaya penyelesaian,” katanya.
LBH Kenustra sebenarnya sudah lebih dulu mengajukan langkah proaktif: surat resmi dikirimkan ke BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM meminta evaluasi tata kelola distribusi Solar subsidi di Bone.
Lembaga ini menegaskan bahwa problem bukan sekadar ketersediaan stok, melainkan distribusi dan pengawasan yang tidak efektif sehingga antrean terus berulang.
Pertanyaan krusial yang terlontar dari kritik ini layak mendapat jawaban publik, bukan klaim sepihak: jika stok benar-benar aman, mengapa antrean tetap muncul?
Apakah ada kebocoran informasi yang membuat pelaksana di SPBU menyiapkan stok hanya untuk momen pemeriksaan? Sejauh mana data distribusi (jumlah kuota per SPBU, realisasi pengiriman harian, titik alokasi) dibuka ke publik atau kepada lembaga pengawas lokal?
Permintaan LBH Kenustra cukup konkret, buka hasil evaluasi sidak, jelaskan temuan lapangan, uraikan tindakan perbaikan yang akan dilakukan, dan tetapkan target penyelesaian yang terukur.
Tanpa itu, pernyataan resmi tentang “ketersediaan aman” hanya menjadi narasi penenang yang tak menyentuh pengalaman warga yang setiap hari menghadapi antrean.
Ada pula aspek tata kelola yang perlu mendapat perhatian: sistem antrean panjang dapat mencerminkan masalah alokasi kuota, pengaturan prioritas konsumen, praktik distribusi yang tidak konsisten, atau lemahnya pengawasan penyaluran di titik akhir.
Pengawasan forma baik oleh pemerintah daerah maupun regulator nasional harus mampu memotong rantai kegagalan ini melalui data terbuka dan audit distribusi rutin.
LBH Kenustra menegaskan komitmennya untuk mengawal masalah penyaluran Solar subsidi di Bone sampai ada perbaikan nyata. Pernyataan itu mengajukan standar sederhana bagi pemerintah: sidak yang baik adalah sidak yang melahirkan perubahan.
Jika, setelah pemeriksaan, antrean masih menjadi pemandangan sehari-hari, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya berubah dan siapa yang bertanggung jawab.
Pertanyaan untuk Pemda dan Pertamina yang perlu dijawab cepat:
Apakah ada perubahan alokasi kuota per SPBU sebelum dan setelah sidak? Tunjukkan datanya.
Siapa yang mengetahui jadwal sidak dan bagaimana informasinya bisa bocor?
Tindakan konkret apa yang diambil untuk mencegah antrean berulang dalam 7–14 hari ke depan?
Apakah hasil evaluasi akan dipublikasikan lengkap, termasuk rekomendasi dan tenggat pelaksanaannya?
Tanpa jawaban terbuka dan langkah nyata, sidak akan tetap terlihat seperti ritual publik menghibur sesaat, tapi gagal menyelesaikan masalah yang dirasakan warga.
LBH Kenustra sudah menaruh harapan pada evaluasi menyeluruh; kini giliran pemerintah dan Pertamina menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar tampil di depan kamera, melainkan memperbaiki sistem sehingga antrean panjang tak lagi menjadi keluhan rutin. (*)

