Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Amnesti Tahun 2026 dan Remisi Keterlambatan Administrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin dan diikuti oleh jajaran anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Kegiatan juga dihadiri secara daring oleh perwakilan Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Bidang Pelayanan dan Pembinaan, serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang turut memberikan masukan dan penguatan dalam proses pembahasan usulan.
Pada sidang kali ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas pengusulan terhadap 13 warga binaan untuk memperoleh Amnesti Tahun 2026 serta 13 warga binaan untuk memperoleh Remisi Keterlambatan Administrasi. Seluruh usulan dibahas secara objektif berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan persyaratan substantif dan administratif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Setiap usulan hak warga binaan harus melalui proses verifikasi yang cermat dan objektif. Sidang TPP menjadi forum penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sehingga pengusulan Amnesti maupun Remisi Keterlambatan Administrasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yohani Widayati.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), A. Annisya Ikhsyania, menyampaikan bahwa koordinasi dan ketelitian administrasi menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pengusulan hak integrasi warga binaan.
“Kami terus memastikan setiap dokumen dan persyaratan administrasi diverifikasi secara teliti agar tidak terjadi kendala dalam proses pengusulan. Sinergi antara Lapas, Kantor Wilayah, dan Balai Pemasyarakatan menjadi kunci dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal kepada warga binaan,” ungkap A. Annisya Ikhsyania.
Sidang TPP ditutup dengan penegasan kepada seluruh jajaran agar proses pengusulan Amnesti dan Remisi Keterlambatan Administrasi dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan kelengkapan administrasi setiap warga binaan sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa terus berkomitmen mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. (*)

