Watampone — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra Bone mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Desakan itu disampaikan Ketua LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menyusul kekhawatiran adanya penyalahgunaan sistem barcode yang semestinya menjamin penyaluran subsidi tepat sasaran.
Menurut Andi Asrul, sistem barcode yang dirancang untuk mempermudah pengawasan dan distribusi justru berisiko menjadi celah bila data penerima dan mekanisme verifikasi tidak dikelola secara ketat.
“Kami meminta Pemkab Bone melakukan audit total terhadap penerbitan barcode Bio Solar, khususnya yang diperuntukkan bagi nelayan dan petani. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil dimanfaatkan pihak tidak berhak,” tegasnya.
Verifikasi data dan penyesuaian kebutuhan riil
LBH Kenustra mendorong Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap seluruh data penerima barcode.
Proses itu menurut organisasi advokasi hukum ini harus mencakup pengecekan identitas penerima, bukti aktivitas usaha (misalnya surat keterangan usaha perikanan atau pertanian), serta penilaian kebutuhan riil berdasarkan musim dan pola usaha di lapangan.
“Kartu atau barcode harus mencerminkan pengguna sebenarnya; bila data basi atau tidak pernah diperbarui, pengawasan menjadi tidak efektif,” kata Andi Asrul.
Ia juga menyinggung perlunya mekanisme pembaruan data berkala supaya alokasi subsidi mencerminkan kondisi lapangan.
Potensi kebocoran dan modus penyalahgunaan
Dalam pernyataannya, LBH Kenustra mengingatkan sejumlah modus yang sudah muncul di daerah lain: peminjaman atau pemindahtanganan barcode antar-pihak, penggunaan barcode oleh kendaraan non-komersial yang bukan nelayan/pertanian, hingga manipulasi data administrasi.
Praktik ini tidak hanya merugikan kelompok penerima seharusnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian fiskal.
LBH menyarankan pengawasan penggunaan barcode di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diperketat. SPBU perlu melakukan pencatatan transaksi yang lebih rinci dan melaporkannya secara berkala kepada instansi terkait untuk mendeteksi pola penyalahgunaan.
Ditengarai, kesalahan alokasi subsidi seringkali bersumber dari data penerima yang tidak mutakhir, lemahnya integrasi antar-dinas, dan prosedur verifikasi yang longgar. Selain itu, insentif ekonomi mendorong pihak tak berhak mencari celah untuk mengakses subsidi.
Dari risiko teknis, distem barcode tanpa audit dan pengawasan transaksi real-time rentan dimanipulasi, terutama bila mekanisme otentikasi pengguna di SPBU lemah.
Opsi kebijakan singkat:
Audit forensik terhadap database penerbitan barcode untuk mengidentifikasi anomali penerbitan dan pola penggunaan.
Integrasi data antar-dinas (Perikanan, Pertanian, Dukcapil) untuk memperkuat verifikasi identitas dan status usaha.
Penerapan pembatasan kuota dan alokasi berbasis kebutuhan riil, dengan mekanisme evaluasi musiman.
Sanksi administratif dan pidana tegas bagi oknum atau pihak usaha yang terbukti menyalahgunakan barcode.
Pelibatan masyarakat (nelayan/petani) dan lembaga pengawas independen dalam audit untuk meningkatkan transparansi.
Tuntutan penindakan bila ditemukan penyimpangan
LBH Kenustra menegaskan bila audit menemukan penyimpangan, harus ada penindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Jangan biarkan hak masyarakat kecil tergerus akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan ini meluas dan merugikan masyarakat,” ujar Andi Asrul.
Rekomendasi operasional cepat
Lakukan audit data dalam 30 hari kerja, fokus pada penerbitan barcode 12 bulan terakhir.
Hentikan sementara penerbitan barcode baru sampai verifikasi ulang selesai.
Terapkan pengecekan identitas dua faktor di SPBU (misalnya KTP + nomor registrasi usaha).
Buka saluran pengaduan dan verifikasi lapangan via posko dinas setempat.
Jadi, su tata kelola barcode Bio Solar Di kabupaten Bone, Sulsel mencerminkan tantangan lebih luas dalam pengelolaan subsidi energi: bagaimana memastikan bantuan sampai ke penerima yang benar tanpa membuka peluang kebocoran.
Langkah audit dan perbaikan tata kelola yang diusulkan LBH Kenustra bisa menjadi momentum bagi Pemkab Bone memperbaiki sistem sehingga hak nelayan dan petani terlindungi, serta kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah pulih. (*)

