MAKASSAR– Transformasi kawasan hutan lindung di Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel, menjadi tanah kavling dan destinasi wisata terus menjadi sorotan tajam.
Aktivitas yang mengubah fungsi kawasan hutan ini diduga melibatkan mafia tanah serta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah setempat.
Penebangan ilegal pohon pinus, yang dimulai sejak 2024, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas alih fungsi kawasan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mulai menangani kasus ini dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Camat Tinggi Moncong dan Kabag Protokol Pemkab Gowa berinisial IN.
Namun, hingga kini, IN telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk panggilan kedua yang dilayangkan pada 17 Maret 2025 lalu.
Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari sejumlah pihak yang mengharapkan klarifikasi terkait keterlibatan IN dalam kasus ini.
Pelaporan resmi ini diketahui, dari kelompok mahasiswa, pemuda, dan pemerhati lingkungan menyoroti celah dalam pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.
Mereka menilai kasus ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar akibat dampak lingkungan seperti penggundulan hutan dan penurunan kesuburan tanah.
Kasus ini juga menjadi gambaran nyata lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan praktik perusakan hutan terus berlangsung.
Mangkirnya pejabat terkait seperti IN dari panggilan penyidik menciptakan kesan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang merusak konservasi alam.
Aktivis lingkungan dan masyarakat menuntut penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung Malino diduga kuat telah disulap secara ilegal.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan demi masa depan generasi mendatang.
Sejauh ini, upaya konfirmasi kepada IN masih belum mendapatkan tanggapan, menambah teka-teki di balik kasus ini.
Publik berharap Polda Sulsel dapat mengambil langkah tegas dan transparan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan keberlangsungan lingkungan tetap terjaga. (Bersambung)

