Gowa – Perayaan Natal Tahun ini merupakan momentum kebahagiaan bagi 13 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa khususnya 7 orang yang mendapatkan remisi natal. Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan usai pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Ester LPP Sungguminasa Minggu, (25/12/2022).
Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-UM.01.01-95 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Binadik, Ka. KPLP beserta jajaran sekaligus warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Besaran remisi yang diterima oleh 7 orang warga binaan tersebut yakni selama 1 bulan. Lebih lanjut Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminaa menyebutkan untuk warga binaan yang beragama lain juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari raya masing-masing.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,” ucap Indah. (*)

