Fenomena penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi mencerminkan lemahnya kontrol distribusi dan masih adanya celah bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.
Oleh: Zulkifli M
Langkah-langkah yang pernah diambil oleh aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2022 menjadi referensi penting dalam meninjau efektivitas penindakan hukum dan kolaborasi antar lembaga di Tahun 2025 ini.
Waktu mencatat, pada 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di menunjukkan keberanian dalam menindak pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Pemanggilan 28 pemilik SPBU oleh Polda Sulsel menjadi langkah strategis untuk menguatkan kontrol dan memastikan bahwa distribusi subsidi tepat sasaran.
Langkah ini juga memperlihatkan respons cepat terhadap instruksi Mabes Polri, sekaligus menandai pergeseran dari pendekatan pasif ke tindakan preventif dan represif.
Tak hanya itu, investigasi di lapangan juga membuka fakta tentang modus baru penimbunan, seperti penggunaan kendaraan truk maupun pribadi berbahan bakar solar dengan tangki modifikasi.
Ini mengindikasikan bahwa pelaku penyalahgunaan terus mengembangkan strategi hingga detik ini, untuk menghindari pengawasan, sehingga APH dituntut untuk selalu adaptif dalam strategi pengawasan.
Pertamina Patra Niaga juga memiliki peran penting dalam proses pengawasan. Saat itu memberikan sanksi kepada 28 dari 643 SPBU di Sulawesi berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi internal.
Fakta ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APH, namun peran masyarakat dalam pelaporan dan kepedulian publik juga menjadi elemen penting dalam menekan praktik ilegal.
Namun, regulasi yang terbatas masih menjadi hambatan serius. Pertamina hanya berwenang memberi sanksi administratif terhadap SPBU mitra, sementara proses hukum terhadap pelanggaran berada di ranah kepolisian.
Celah regulatif ini memperlemah rantai pengawasan dan memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat, sehingga kegilaan lara pelaku kejahatan garong Solar subsidi terus melenggang tanpa batas.
Publik saat ini juga mendorong agar tindakan tegas seperti tahun 2022 dihidupkan kembali di Sulsel.
Penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga bentuk ketidakadilan sosial.
Kelangkaan BBM akibat praktik ini paling berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada subsidi.
Selain itu, Polda Sulsel ketika itu tegak lurus dan menunjukkan upaya pengamanan keuangan negara melalui pendekatan persuasif terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) BBM industri.
Dua perusahaan inisial S dan T telah bersedia mengembalikan kerugian negara melalui jalur dialogis.
Strategi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus bersifat represif, melainkan dapat melalui pendekatan kolaboratif untuk pemulihan kerugian negara.
Secara keseluruhan, penanganan masalah BBM subsidi di Sulawesi Selatan menuntut pendekatan holistik yang mencakup ketegasan hukum, partisipasi masyarakat, penguatan regulasi, dan sinergi lintas sektor.
Tahun 2022 merupakan sejarah penegakan hukum di Sulsel, seharusnya menjadi contoh bagaimana keberanian dan kolaborasi dapat menekan penyimpangan distribusi subsidi.
Tugas selanjutnya adalah menjadikan pengalaman tersebut sebagai standar operasional yang berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap tekanan publik.
Sebab itu, keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar subsidi, tercermin melalui berbagai upaya represif dan preventif yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Tindakan seperti pemanggilan pengelola SPBU, peninjauan langsung ke lapangan, serta pengungkapan modus-modus penimbunan termasuk penggunaan kendaraan modifikasi untuk pembelian berlebihan, menunjukkan komitmen APH dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Langkah ini tidak hanya penting untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada keberadaan solar subsidi untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. (Bersambung)

