Indonesia yang diwarnai pengungkapan kasus korupsi besar, termasuk di tubuh Pertamina, diperparah oleh ulah mafia BBM Solar Subsidi yang bebas melenggang ‘merampok’ subsidi pemerintah untuk rakyat.
Oleh: Zulkifli Malik
Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM serta LPG bersubsidi oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara menuai pujian publik.
Meski kadarnya kecil, operasi yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri pada dini hari, 5 Maret 2025, membongkar praktik penyelundupan yang melibatkan dua pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Masamba.
Dengan barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kg dan ratusan liter solar bersubsidi, kasus ini menyoroti betapa terorganisirnya jaringan penyelundupan yang secara langsung merugikan negara dan rakyat kecil.
Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan. Kasus pencopotan IPDA STP, Kanit Reskrim Polsek Luwu Timur, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, membuka mata publik bahwa ancaman pelanggaran tidak hanya datang dari luar institusi, tetapi juga dari dalam tubuh Polri sendiri.
Foto viral IPDA STP saat mengisi BBM solar subsidi di SPBU memicu Propam Polres Luwu Timur untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot dan memeriksanya.
Hal ini tentunya mendapat apresiasi warga dan ini merupakan sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan tidak memberi ruang bagi perilaku yang merusak kepercayaan publik. Namun publik juga menanti Aparat Penegak Hukum atau APH di Sulsel bisa membongkar jaringan besar para pencoleng dana subsidi pemerintah untuk rakyat di bidang BBM Solar.
Dua peristiwa ini menjadi cerminan betapa mendesaknya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan BBM dan LPG bersubsidi, khususnya di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel.
Di satu sisi, kasus Luwu Utara mengungkap adanya jaringan terorganisir yang mengeksploitasi subsidi negara.
Di sisi lain, kasus Luwu Timur menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat untuk memastikan aparat penegak hukum menjadi garda terdepan, bukan justru bagian dari masalah.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan di dua wilayah ini seharusnya menjadi pendorong bagi aparat lain di Sulsel untuk menunjukkan ketegasan serupa.
Sayangnya, di Kota Makassar, praktik serupa seolah berjalan tanpa hambatan.
Beberapa SPBU di lokasi strategis, seperti area galangan kapal dan di samping Pabrik Coca-Cola Biringkanayya, SPBU di Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala kerap menjadi sorotan sebagai tempat mafia BBM solar subsidi menjalankan aksinya.
Meski telah menjadi perhatian publik dan media, hingga kini pelanggaran tersebut masih melenggang tanpa penindakan berarti.
Situasi ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di wilayah ini.
Polda Sulsel dan aparat lainnya diharapkan menjadikan langkah Polres Luwu Utara dan Luwu Timur sebagai contoh nyata dalam penegakan hukum.
Kendati barang bukti yang disita di dua wilayah itu tidak dalam jumlah besar, komitmen yang ditunjukkan dalam membongkar kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan jika ada kemauan dan keberanian.
Penindakan yang menyeluruh tidak hanya akan menciptakan efek jera, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
Untuk memutus rantai mafia BBM bersubsidi, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama.
Langkah proaktif diperlukan untuk memastikan subsidi benar-benar sampai pada rakyat kecil yang berhak menikmatinya.
Tidak ada ruang bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri dengan merampas hak publik yang telah disubsidi oleh negara.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, praktik penyelundupan BBM bersubsidi dapat dihentikan.
Keberhasilan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan distribusi yang adil dan memperkuat sistem hukum berintegritas.
Ketegasan Polisi di Luwu Utara dan Luwu Timur membuktikan bahwa langkah konkret dapat menciptakan perubahan, dan ini seharusnya menjadi inspirasi bagi seluruh Sulawesi Selatan.
Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan jika keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagai tambahan, juga beberapa.anama perusahaan yang seringkali menjadi objek sorotan maupun pemberitaan media, seperti aktivitas PT Wisan Petro Energy, PT Zoel Global Mandiri, PT Ronald Jaya Energy, PT Sri Karya Sukses, PT Bulukumba Berkah Mandiri, PT Trio Amanah Energy, PT. Luna Mandiri Energy dan lainnya yang diduga keras menjadikan BBM Solar subsidi sebagai lahan meraup untung sebesar-besarnya di balik gelontoran subsidi pemerintah Rp.5.100 per liter untuk solar subsidi.
Pertanyaannya, apakah APH di Sulsel, hanya membiarkan praktek-praktek ‘haram’ ini jadi tontonan tanpa ada tindakan tegas? (Bersambung)

