Penyalahgunaan BBM solar subsidi yang terus berlangsung tanpa tindakan hukum di Kota Makassar dan umumnya di Sulsel seolah menunjukkan adanya kejahatan terstruktur.
Oleh: Zulkifli Malik
Kejahatan semacam ini biasanya melibatkan kolaborasi sistematis antar oknum yang berperan aktif dalam praktik tersebut dengan para ‘pecundang’ atau mafia BBM Solar Subsidi.
Dalam urusan BBM subsidi ini, indikasi adanya kerjasama antara perusahaan, operator SPBU, dan oknum yang seharusnya berdiri tegak lurus, memperkuat dugaan bahwa ini adalah kejahatan yang terorganisir.
Modus operandi mereka begitu licik, menyiasati aturan guna menyedot BBM solar subsidi yang disiapkan negara di seluruh SPBU.
Mereka menggunakan berbagai cara seperti menggandakan atau menggunakan barcode palsu ataupun milik pengguna kendaraan lainnya untuk proses pengisian pada pelangsir atau pengepul.
Kendaraan khusus yang telah dimodifikasi digunakan oleh para kaki tangan mafia BBM untuk menyedot solar subsidi dalam volume besar.
Dari truk bak terbuka hingga mobil pribadi dengan tangki modifikasi yang mampu memuat hingga 500 liter per sekali sedot, mereka seolah beroperasi tanpa henti. Penggunaan jerigen dengan dalih mengantongi rekomendasi instansi terkait juga menjadi salah satu modus mereka.
Kendaraan seperti truk atau pick-up dengan tangki modifikasi mampu memuat solar subsidi hingga 1000 liter atau satu ton.
Solar subsidi yang dibeli di SPBU nakal dengan harga Rp 6.800 per liter dijual kembali kepada penampung milik pengusaha dengan harga antara Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per liter.
Selanjutnya, perusahaan ekspedisi BBM ini mendistribusikan ke tambang di Morowali atau daerah lainnya, bahkan menjualnya dengan harga Rp 11.000 per liter.
Sekedar mengingatkan saja, harga BBM solar industri yang seharusnya diperuntukkan bagi industri atau tambang saat ini bervariasi tergantung wilayah dan jenis produk.
Berdasarkan data terbaru Pertamina, harga solar industri non-subsidi (B40) berkisar sekitar Rp 22.600 per liter untuk wilayah tertentu seperti Sulawesi dan NTB.
Jika BBM solar tidak mendapatkan subsidi pemerintah, harga normalnya diperkirakan sekitar Rp 11.950 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter berkat subsidi sebesar Rp 5.150 per liter yang ditanggung oleh pemerintah.
Subsidi ini memungkinkan masyarakat menikmati harga yang lebih terjangkau, terutama untuk kebutuhan transportasi dan usaha kecil.
Pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya menciptakan kerugian besar bagi negara, tetapi juga menunjukkan potensi kelemahan atau bahkan keterlibatan dalam sistem pengawasan.
Hal ini semakin menguatkan kesan di tengah masyarakat bahwa praktik-praktik tersebut didukung oleh mekanisme yang terorganisir, di mana setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk memastikan operasi ilegal tersebut terus berjalan tanpa gangguan pihak berkompeten.
Di Sulsel, penyalahgunaan BBM solar subsidi tidak lagi menjadi rahasia umum. Banyak kalangan yang beranggapan bahwa Sulsel adalah surganya pelaku kejahatan BBM solar subsidi.
Pembiaran terhadap kasus semacam ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk bahwa hukum dapat diabaikan oleh kelompok tertentu.
Untuk memutus rantai kejahatan semacam ini, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberangus kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.
Pengawasan dan penindakannya harus transparan dan menyeluruh sehingga tidak ada celah bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Pihak berkompeten di Sulsel seharusnya bercermin pada kesuksesan kepolisian, yakni Bareskrim Polri, yang telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan mafia BBM.
Keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Kabupaten Kolaka, Sultra, Tuban, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya merupakan bukti komitmen besar kepolisian terhadap pemberantasan mafia BBM.
Hal ini seharusnya menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum di Sulsel untuk mengambil langkah serupa dan memastikan keadilan ditegakkan demi kepentingan rakyat dan negara.
Dengan penegakan hukum yang tegas, kolaboratif, dan transparan, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dihentikan, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan memberangus prilaku kejahatan mafia BBM Solar Subsidi. (Bersambung)

