Mafia solar tetap leluasa di Makassar dan Sulsel, seolah Marwah negara dan hukum terjebak di tengah pusaran mafia BBM Subsidi.
Oleh: Zulkifli Malik
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi seolah tak berhenti menjadi alarm serius di negeri ini, khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
Sebelum melanjutkan analisis ini diketahui baru-baru ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan untuk menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dalam penyaluran subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, penggunaan DTSEN bisa membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Kembali pada Berbagai pengungkapan penimbunan BBM Solar subsidi di Sulsel, seperti kasus di Maros dengan temuan 9.000 liter solar, di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Gowa dan wilayah lainnya, membuktikan bahwa praktik ini bukan fenomena insidental, melainkan pola sistemik yang terlindungi.
Pengetatan distribusi oleh Pertamina melalui digitalisasi (QR Code dan pencatatan nomor polisi) terbukti belum mampu memutus mata rantai ini.
Meski SPBU di Sulsel dan Makassar telah diawasi lebih ketat, praktik pengepul atau pelangsir tetap berjalan dengan pola lama.
Pengisian bertahap, pembelian berulang memakai kendaraan truk bahkan bus angkutan dan jerigen berbeda, hingga manipulasi identitas.
Ini menunjukkan dua hal: pertama, adanya celah pada pengelolaan SPBU. Kedua, lebih serius lagi, dugaan perlindungan atau pembiaran oleh oknum aparat. Pelangsir tak mungkin bergerak bebas bila aparat penegak hukum dan pengelola SPBU benar-benar steril.
SPBU dan pengepul tak mungkin bertahan tanpa “toleransi” dari sebagian pihak yang seharusnya mengawasi. Inilah celah yang membuat masyarakat ragu seakan pengawasan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara mafia beroperasi dengan restu diam-diam dengan Pola pengisian berulang, permainan kuota, dan distribusi terselubung mengindikasikan perlunya audit menyeluruh, bukan sekadar patroli simbolik.
Dalam konteks ini, reformasi Polri yang sedang berjalan tidak boleh berhenti pada slogan dan citra. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengusung transformasi kelembagaan dan kultural, termasuk penguatan integritas, transparansi, dan profesionalitas.
Namun agenda reformasi akan runtuh jika justru ada anggota Polri yang bermain mata dengan mafia solar subsidi.
Nah, wajib hukumnya secara moral, hukum, dan institusional tidak ada satu pun personel yang terlibat, melindungi, atau menutup mata terhadap kejahatan ini.
Keterlibatan oknum akan merusak legitimasi lembaga, mencederai amanah publik, dan membuat reformasi Polri terlihat sekadar kosmetik.
Mafia solar bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membunuh rasa percaya masyarakat dan membuat penegakan hukum seolah mati suri.
Publik berhak mempertanyakan, untuk apa ada reformasi jika aparat justru ikut bermain dalam kejahatan subsidi yang menyengsarakan nelayan, petani, dan sopir angkutan.
Data administratif Patra Niaga mencatat ratusan SPBU telah disanksi dan ratusan nomor kendaraan diblokir karena penyimpangan distribusi.
Namun tindakan itu baru menyasar struktur pinggiran, belum menyentuh simpul utama: siapa yang membekingi, memfasilitasi, atau menutup mata.
Di Makassar, praktik distribusi ilegal solar ke industri galangan kapal menjadi contoh terang bahwa penyalahgunaan kuota subsidi telah menyusup ke sektor komersial.
Sorotan publik dan kritik kelompok sipil menunjukkan keresahan mendalam. Bila masyarakat mencium adanya aparat yang menjadi “tameng”, maka rasa percaya terhadap penegakan hukum runtuh.
Kritik LASKAR Sulsel dan sejumlah aktivis energi menegaskan bahwa diamnya aparat terhadap permainan SPBU–pelangsir bukan lagi kelengahan, tapi bisa dibaca sebagai kolusi.
Kapolda Sulsel yang baru Pengganti Irjen Pol. Rusdi Hartono diminta segera perintah tegas sebelum bertugas di Sulsel, tidak boleh ada anggota yang melindungi mafia solar.
Yang dikhawatirkan, perintah tanpa verifikasi Propam, audit komunikasi, serta penelusuran rekening maupun aset personel akan berakhir sebagai slogan.
Kapolri pun dituntut memperkuat instruksi agar penyidikan terhadap jaringan tersangka tak berujung pada “jurus tangkap lepas” yang selama ini menjadi penyakit dalam pengusutan kasus ekonomi wilayah.
Pembersihan oknum, jika ada, harus dimulai dari satuan fungsi yang bersentuhan langsung: Sabhara, Intelkam, Reskrim, dan patroli lalu lintas.
Pemeriksaan mendadak terhadap SPBU rawan dan pelibatan tim independen (BPH Migas, Pertamina, Kejaksaan) harus didorong agar mata rantai bancakan subsidi ini tidak dikendalikan dari balik seragam.
Instrumen pembuktian sebenarnya tersedia, log digital QR, CCTV SPBU, rekaman transaksi bank, dan pelacakan kendaraan berulang. Jika pola pelangsir dapat terpetakan, maka siapa yang membiarkan aktivitas tersebut seharusnya mudah diidentifikasi.
Yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik dan keberanian institusional, bukan basa-basi penindakan.
Publik tak lagi percaya pada razia sesaat. Mereka menuntut kepastian bahwa setiap penangkapan diikuti proses hukum yang tidak bisa dinegosiasi.
Kapolri dan Kapolda harus memastikan tak ada penyidik yang bermain “damai”, tak ada perwira yang melindungi, dan tak ada anggota yang sekadar dipindahkan tanpa sanksi hukum.
Rekomendasi kebijakan jelas: bentuk tim investigasi gabungan, audit aset anggota, bekukan jabatan apabila ada indikasi keterlibatan, buka saluran laporan aman, dan publikasikan perkembangan penindakan secara berkala. Transparansi adalah pagar terakhir agar mafia solar tidak bersembunyi di balik kewenangan berseragam.
Kesimpulannya, membersihkan oknum polisi jika terbukti terlibat bukan hanya soal marwah institusi, tetapi soal keadilan ekonomi.
Solar subsidi adalah hak petani, nelayan, dan angkutan rakyat. Ketika SPBU masih bisa bermain dengan pelangsir, dan aparat tak bertaring, negara seolah mati suri dan hukum kehilangan nyawa.
Kapolri sudah mengirim sinyal keras. Berikutnya adalah memastikan sinyal itu menjelma menjadi tindakan nyata. Bila ada oknum, bersihkan.
Bila ada perlindungan, bongkar. Bila ada permainan SPBU, tindak. Bila ada “tangkap lepas”, hentikan sekarang. (Bersambung)

