MAKASSAR– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan judi online (Judol) di beberapa lokasi di Makassar, menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Pada Sabtu (16/11/2024).
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Jl Hertasning, di mana dua pelaku berinisial RAW dan WAM berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan akun dengan 11 ribu ID untuk menampung chip dalam permainan judi online jenis high domino island.
“Aktivitas ini sudah berlangsung selama satu tahun, dengan tujuh bulan terakhir beroperasi di Kota Makassar, dan sebelumnya tiga bulan di Bali,” ujar Ngajib, didampingi Kasat Reskrim saat mengumumkan pengungkapan ini di kantornya, Senin (18/11/2024) sore.
Ngajib menambahkan bahwa para pelaku berhasil menghasilkan sekitar Rp 700 juta dari aktivitas Judol mereka, dengan rata-rata pendapatan sebesar Rp 60 juta per bulan.
Mereka terkoneksi dengan bandar di Kota Padang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Selain itu, pengungkapan lain dilakukan di Tanjung Bunga, di mana pelaku berinisial CA yang merupakan Endorse dengan 30 ribu pengikut di media sosialnya juga berhasil diamankan.
Dalam penggerebekan di Tanjung Bunga, dua pelaku lainnya berinisial KH dan AI juga ditangkap karena menjual chip seharga Rp 55 ribu per Billion.
Selain itu, pelaku berinisial MB yang menggunakan dana judi online melalui situs Hiwigame juga berhasil diungkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone, dan ATM. Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

