MAKASSAR– Kamis, 21 November 2024, Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor Polda Sulawesi Selatan.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap Polda Sulsel yang belum menahan tiga pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam orasinya, Jumardi, yang akrab disapa Mardi, menegaskan bahwa Kapolda Sulsel harus tegas dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih terhadap pelanggar aturan.
Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai ketegangan antara massa aksi dan petugas pengamanan Polda Sulsel.
Mardi menyayangkan sikap arogan petugas yang semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi antara Polda Sulsel dan para tersangka.
Mardi juga menegaskan bahwa FKMI akan terus melakukan aksi hingga para pemilik skincare tersebut ditangkap.
Ia mengingatkan bahwa penjualan kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
FKMI juga menyampaikan tuntutan mereka, antara lain mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sulsel segera menahan para tersangka, mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel dan Dir Reskrimsus Polda Sulsel, serta mencopot mereka jika terbukti memberikan perlakuan khusus terhadap para tersangka.
FKMI juga mengancam akan mengirim permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (*)

