LUWU – Melalui tayangan akun TikTok Bampai Chanel, temuan DPP LSM Progress tentang adanya aktivitas di gudang penampungan BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel, menjadi sorotan publik.
Video ini viral, ditonton 33.300 kali, mendapat 85 komentar miris, serta 309 like, dan diunggah pada Tanggal 9 April 2025.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada pemilik akun sekaligus Koordinator Investigasi LSM Progress, Ahmad, pada Sabtu malam (17/5), ia membenarkan bahwa video kegiatan bongkar BBM Solar tersebut didapat dari hasil investigasi langsung di lokasi.

“Video tersebut merupakan hasil pantauan kami yang nampak ada aktivitas pengisian sejumlah jerigen warna biru, yang diduga akan didistribusikan keluar daerah,” ucapnya.
Ia pun bersama timnya pada saat itu melaporkan hasil temuan ke Polres Luwu dengan harapan agar pihak aparat bisa mengungkap kegiatan yang diduga sarat dengan pelanggaran hukum.
Namun sayangnya, harapan dilakukannya penegakan hukum hanya menjadi impian Ahmad dan timnya. Pasalnya, pada Tanggal 9 Mei 2025, ia mendapat surat dari Satreskrim Polres Luwu dengan nomor B/107.A2/B/Res 1.24/2026 Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Salah satu poin isi surat tersebut menyatakan bahwa mengingat perkara yang dilaporkan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhodi Darma SIK.
Berselang hanya beberapa waktu saja, LSM Progress kembali mendapat surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyelewengan BBM Solar subsidi ini, dengan nomor: B/103/V/2025/RES 1.24/RWSKRIM.
Salah satu isi poin surat menjelaskan, “Bersama ini diberitahukan bahwa penyelidikan telah melakukan gelar perkara terhadap laporan pengaduan tersebut, sehingga dihentikan penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak Tanggal 9 Mei 2025.”

Kekecewaan laporan yang disertai bukti visual ini, akan terus menjadi tonggak perjuangan LSM Progress yang akan melayangkan laporan kembali ke Polda Sulsel dan Bareskrim Polri, terkait temuan yang merugikan bangsa dan rakyat.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Luwu, saat berupaya dikonfirmasi via telepon selularnya, belum sempat membalas atau memberi jawaban.

