Bulukumba – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menggagalkan upaya penyelundupan kristal bening diduga sabu sabu Senin (12/09/2022).
Sementara Kalapas Bulukumba Mutzaini Mengatakan, bahwa sekitar Pukul 16.30 Wita.petugas penggeledah barang titipan barang telah mengamankan 1 bungkus kristal bening yg diduga shabu dari dalam botol shampo , barang tersebut hendak dikirimkan ke salah seorang narapidana berinisial F yang merupakan saudara kandung pengantar paket tersebut.
“Narkoba diduga sabu tersebut ditemukan petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang,” ucap Mutzaini.
Lanjut, Mutzaini Menambahkan, Petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan CPNS Lapas Bulukumba Muh Fadil yang saat itu bertugas melakukan penggeledahan barang titipan di P2U, pada saat dilakukan penggeledahan Fadhil sudah menaruh curiga pada barang bawaan tersebut karena salah satu barang kemasan yang berupa shampo tersebut sudah tidak tersegel berbeda dengan barang lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan lebih teliti ditemukan satu buah bungkusan plastik bening yang diduga sabu di dalam shampo tersebut, petugas kemudian menghubungi komandan Regu jaga kemudian melanjutkan ke Kepala Pengamanan dan Kalapas untuk melaporkan perihal temuan paket tersebut,” tambahnya.
Mutzaini juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang selanjutnya kemudian melaporkan kepada Kapolres Bulukumba dan Kasat Narkoba Darmawangsa SE untuk dilakukan pemeriksaan kepada penitip barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan serah terima barang bukti dari Kalapas Mutzaini ke Kasat Narkoba Polres Bulukumba Darmawangsa dan Penitip barang di bawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sulawesi Selatan Dr.Suprapto Mengatakan, bahwa segera laporkan kejadian tersebut kepada Kapolres atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut .
“Kami meminta seluruh Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di dalam lapas utamanya pada pengamanan pintu Utama (P2U),” Katanya.
Selain itu Kadiv Pas Suprapto minta jajaranya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. (*)

