Oleh: Petta Lamarupe’
Masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis solar, semakin menjadi sorotan masyarakat, bahkan terkesan terjadinya pembiaran, khususnya di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ‘nakal’ di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Praktik pencolengan ini melibatkan pelangsir atau pengepul yang memanfaatkan celah pengawasan. Solar yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat umum dengan harga terjangkau, justru diselewengkan untuk kepentingan industri seperti tambang dan pabrik dengan keuntungan yang melangit dengan prediksi harga jual ke pengepul Rp.8000 hingga Rp.8.600 perliter.
Sedang pengambilan di SPBU dengan harga rakyat Rp.6. 800.
Mekanisme Pencolengan: Pemain di Balik Layar
Modus pencolengan BBM ini terorganisir dengan rapi. Pelangsir membeli solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung lebih banyak BBM.
Selanjutnya, BBM ini dikumpulkan oleh pengepul untuk didistribusikan secara ilegal ke sektor industri yang bersedia membayar lebih tinggi. Proses ini berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang mengabaikan pelanggaran.
Regulasi yang Diabaikan
Penyalahgunaan BBM subsidi seharusnya menjadi perhatian serius karena melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 UU Migas dengan tegas melarang penyelewengan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, penegakan aturan ini tampak lumpuh di beberapa daerah.
Demikian Pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal terkait penggelapan atau penipuan juga dapat diterapkan untuk menjerat pelaku, termasuk oknum yang terlibat dalam pembiaran tindak kejahatan ini.
Sayangnya, baik UU Migas maupun KUHP sering kali menjadi “aturan mati” yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Lembaga yang semestinya bertugas menegakkan aturan dalam justru terkesan tutup mata terhadap praktik pencolengan ini.
Kelemahan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Salah satu penyebab utama maraknya pencolengan BBM subsidi adalah lemahnya pengawasan.
SPBU yang menjadi titik awal distribusi solar subsidi sering kali tidak diawasi secara ketat. Dalam beberapa kasus, diduga ada keterlibatan oknum dari berbagai pihak, mulai dari petugas SPBU, aparatur pengawas, hingga penegak hukum yang seharusnya mencegah pelanggaran.
Ketika pengawasan diabaikan dan penegakan hukum dilemahkan, para pelangsir dan pengepul hingga ke mafia BBM Solar Subsidi dengan leluasa menjalankan aksi mereka.
Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam sistem pengawasan: Siapa sebenarnya yang diawasi, dan siapa yang mengawasi?
Dampak Sosial dan Ekonomi
Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki dampak besar terhadap masyarakat kecil yang sebenarnya sangat bergantung pada harga subsidi. Harga BBM industri yang lebih tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab sektor industri untuk membayar.
Namun, ketika subsidi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, masyarakat luaslah yang menanggung akibatnya, baik dalam bentuk kelangkaan BBM maupun kenaikan harga barang.
Urgensi Penegakan Hukum
Agar praktik ini tidak terus berulang, langkah konkret diperlukan:
Peningkatan Pengawasan: Pemerintah perlu memastikan sistem pengawasan di SPBU berjalan efektif, termasuk menggunakan teknologi seperti CCTV dan audit berkala.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
Aparat penegak hukum harus konsisten menjalankan aturan yang sudah ada, termasuk menindak oknum yang terlibat.
Edukasi Masyarakat: Publik perlu diberdayakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.
Ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Jika dibiarkan, praktik pencolengan ini akan terus merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam. Malah lingkaran ‘setan’ mafia BBM Solar Subsidi memperkaya diri.
Sudah saatnya semua pihak, baik pengawas maupun penegak hukum, kembali pada mandat mereka untuk menegakkan aturan demi kesejahteraan bersama.
Bersambung ke Bagian 5

