Sebaiknya Dilakukan Penjeratan Tipikor untuk Mafia BBM Subsidi akan menjadi Solusi Hukum Mendesak bagi Kerugian Triliunan di Sulsel. Dan terpenting komitmen penegak hukum tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Usulan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya untuk jerat pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan UU Tipikor sekaan tepat sasaran dan fenomena ini bukan pelanggaran administratif ringan, melainkan penggelapan aset negara yang memenuhi Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, dengan kerugian fiskal mencapai triliunan rupiah seperti dicatat APBN KiTa Maret 2026.
Berdasar laporan BPH Migas triwulan I 2026 ungkap selisih 2,3 juta kiloliter solar subsidi dari alokasi 18,5 juta pola penyimpangan struktural ini hancurkan prinsip keadilan distributif, di mana subsidi Rp250 triliun untuk rakyat kecil malah bocor ke tangan tidak berhak, seperti kasus Jawa Timur yang rugikan Rp150 miliar (Sumber Kompas.com, 15/4/2026).
Sanksi pidana umum UU Migas Pasal 53-58 terbukti lemah hukuman maksimal 6 tahun jarang terealisasi penuh, seperti putusan PN Surabaya 2025 yang hanya 3 tahun untuk 1.000 kiloliter.
Hal Ini melanggar proporsionalitas Pasal 51 KUHP, buktikan kebutuhan Tipikor untuk efek jera sejati dan pemulihan kerugian.
Kerugian akumulatif Rp12,5 triliun sejak 2024 (Kemenkeu), dengan solar sumbang 65% atau Rp8,1 triliun di Sulsel, operasi Satgas Pangan sita 200 kiloliter ilegal ke kapal nelayan, rugikan Rp60 miliar (Detik.com, 10/4/2026), konfirmasi distorsi subsidi yang picu inflasi dan ketidakadilan sosial.
Toh, sistem MyPertamina gagal tutup celah 15% anomali verifikasi (BPH Migas Feb 2026)Tipikor via Pasal 18 tawarkan penyitaan aset, seperti preseden MA 456 K/Pid.Sus/2024 yang hukum seumur hidup kasus migas, dorong BPH Migas-ESDM adopsi pendekatan ini untuk rantai peradilan kuat.
Sementara pasokan solar Sulsel 450 ribu kiloliter Q1 2026 (BPH Migas) ternoda 12 kasus penyimpangan di wilayah Makassar di Wajo, 350 jerigen diselundupkan ke Morowali (2023), pola lintas kabupaten yang hancurkan mandat Pasal 52 UU Migas untuk penyaluran tepat sasaran.
Demikian Kabupaten Bone jadi pusat “mafia solar” dengan surat palsu dan penampungan ilegal, Pertamina Patra Niaga ketatkan pengawasan pasca-pemberitaan, tapi realisasi kuota 2025 hanya 19,8 juta kiloliter nasional akibat bocor (Laporan ESDM 2025), tekan urgensi audit forensik digital.
Untuk Kabupaten Takalar dan Sinjai laporkan penimbunan di SPBU spesifik seperti 74.922.10 dan 74.92645 dugaan setoran dan aliran gelap picu investigasi Pertamina, bukti pengawasan lemah yang perlu sinergi KPK-Polri untuk cegah residivisme di kawasan selatan Sulsel.
Lalu di Kabupaten Bulukumba dan Luwu tunjukkan penyaluran massal ke industri Morowali-Kolaka, sementara Makassar jadi pasar gelap pusat.
Ini bukan kesalahan teknis, tapi eksploitasi Rp360 miliar seperti kasus Sumut (CNN Indonesia, 14/4/2026), langgar Putusan MK 36/PUU-XV/2017 soal sanksi efektif.
Untuk mengantisipasinya, sebaiknya integrasikan data BPH Migas KPK, bentuk tim daerah dengan LSM untuk pelaporan whistleblower, dan audit rutin di hotspot seperti Bone-Wajo.
Hal ini dapat fiselaraskan deterrence theory, pulihkan aset via Pasal 38B Tipikor, dan optimalkan subsidi APBN 2026.
Penjeratan Tipikor bukan opsi, tapi imperatif restoratif dengan pola berulang di Sulsel, implementasi segera oleh KPK-ESDM akan wujudkan rule of law, pulihkan kepercayaan publik, dan alihkan subsidi benar-benar ke rakyat kecil, bukan kantong mafia energi. (Bersambung)

