Oleh: Petta Lamarupe’
Kekuatiran rakyat hingga anggota DPR-RI terkait Penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Indonesia terus menjadi bayang bayang yang menakutkan, seperti yang terjadi di pusaran bisnis “haram” BBM Solar Subsidi di wilayah Sulsel .
Kita teringat dengan pernyataan seperti yang diungkapkan oleh Anggota DPR RI Komisi VII, Hendrik Sitompul pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina pada bulan Mei 2024 lalu.
Ia menyebutkan adanya fenomena “Oil and Gas Laundry,” yaitu praktik perdagangan gelap BBM yang melibatkan manipulasi data dan faktur pajak palsu.
Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, tidak hanya dari sisi pajak tetapi juga dalam menjaga ketersediaan energi yang adil bagi masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Hal ini dapat menjadi dasar opini bahwa lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Dirjen Migas, terhadap alur distribusi BBM.
Meskipun perdagangan BBM memiliki proses yang spesifik dan kompleks, celah dalam sistem pengawasan memungkinkan pelaku mafia ini untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Nah, beragam modus operandi yang digunakan para pemain licik BBM Solar subsidi, seperti memanfaatkan para pelaku bisnis nakal SPBU tertentu dengan menjual kepada pengepul melalui para pelangsir, seperti yang tengah mengejawantah di wilayah Sulsel, terutama di kota Makassar sendiri.
Bahkan, anggota Komisi VII DPR-RI ini menilai pemain ‘haram’ memanfaatkan kelebihan kuota BBM dari institusi tertentu yang kemudian dijual secara gelap kepada pihak lain, khususnya industri atau tambang yang membutuhkan solar, seperti yang santer terdengar didistribusikan ke Marowali, Sulteng
Modus ini tidak hanya merugikan negara dari aspek penerimaan pajak, tetapi juga melanggar prinsip keadilan energi.
Praktik ini diperparah dengan penerbitan faktur pajak palsu oleh pelaku, yang menciptakan ilusi bahwa transaksi mereka sah.
Hendrik Sitompul kala RDP itu juga menyorot Dalam satu transaksi gelap, setidaknya dua pajak penting yang seharusnya disetor ke negara, yaitu pajak bahan bakar dan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak tercatat. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah yang signifikan.
Lebih parah lagi, praktik ini dapat menciptakan ketidakseimbangan pasokan BBM subsidi di lapangan, sehingga rakyat kecil sering kali kesulitan mendapatkan solar subsidi yang memang diperuntukkan bagi mereka sehingga pemandangan kelangkaan BBM jenis solar subsidi acap kali jadi tontonan.
Fenomena ini bisa disebut “Oil and Gas Laundry” yang mencerminkan perlunya reformasi dalam pengawasan dan regulasi distribusi BBM.
Pemerintah dan aparat hukum terkait harus memastikan sistem pengawasan yang terintegrasi, termasuk penerapan teknologi digital untuk memantau distribusi BBM mulai dari kilang hingga pengguna akhir.
Selain itu, sanksi tegas terhadap pelaku mafia BBM harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Upaya ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum,nsekaligus mengurangi kerugian negara.
Di tengah tantangan energi global, keberadaan mafia BBM jenis solar subsidi menjadi ancaman besar bagi ekonomi dan stabilitas energi nasional. Reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif merupakan langkah krusial untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, serta mencegah penggelapan yang terus merugikan negara dan rakyat kecil.
Jika tidak segera ditangani, praktik ini akan menjadi bom waktu yang dapat menghancurkan sistem energi dan keadilan sosial di Indonesia.
Jadi rakyat berharap pada institusi terkait yang seharusnya meningkatkan pengawasan, seperti Pertamina, Kepolisian dan Hiswana Migas, jangat tertidur lelap sehingga para garong BBM Solar Subsidi menghentikan aksinya.
(Bersambung)

