MANGGARAI TIMUR– Seorang kepala desa di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga saat transaksi jual beli kambing. Polres Manggarai Timur kini mengambil alih kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kronologi kejadian bermula pada 10 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Nanga Mbaur. Korban S (24) melaporkan bahwa WJ (58), Kepala Desa Nanga Mbaur, tiba-tiba memukul kepalanya saat korban sedang membeli hewan kambing. Akibatnya, S mengalami rasa sakit di kepala dan segera melapor ke Polsek Sambi Rampas dengan nomor LP/B/04/IV/2026/PAMAPTA.
Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emilianus, S.I.P., menjelaskan respons cepat polisi.
“Kami langsung memeriksa pelapor, menerbitkan surat visum, dan membuat laporan polisi. Mengingat terlapor adalah kepala desa aktif, kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Manggarai Timur sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Pelimpahan kasus dikonfirmasi Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, melalui Kasatreskrim IPTU Zacky Shodri, S.H.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek. Setelah berkas dan bukti diterima, tim akan gelar perkara awal. Penyidik segera panggil saksi dan terlapor WJ untuk keterangan,” tegas IPTU Zacky.
Ia menegaskan komitmen Polres. “Tidak ada intervensi. Semua warga sama di mata hukum. Proses akan transparan, dan kami update perkembangannya.”
Polres Manggarai Timur mengimbau pelapor, terlapor, dan warga Desa Nanga Mbaur menahan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempercayakan penyidikan sepenuhnya kepada aparat. (*)

