Oleh: Petta Lamarupe’
Mafia BBM solar subsidi terus menggeliat di Sulawesi Selatan, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mereka memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk membeli BBM dalam jumlah besar, dan para pengepul dengan pelangsirnya membeli BBM Solar Subsidi dengan harga rakyat kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada industri maupun tambang.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk tidak tidur lelap dan segera menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas mafia BBM ini dan memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk mengawasi distribusi BBM subsidi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Ironisnya, praktik kotor ini justru membuat masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari BBM subsidi malah kesulitan mendapatkan haknya. Kelangkaan BBM solar subsidi di berbagai daerah menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum kita.
Dalam banyak kasus, masyarakat harus rela antri berjam-jam hanya untuk mendapatkan sedikit BBM, sementara para pelaku mafia dengan leluasa menimbun dan menjual BBM dengan keuntungan besar.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang patut dipertanyakan keras.
Lebih parah lagi, kelambanan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus ini menimbulkan kesan bahwa ada oknum yang bermain mata dengan mafia BBM.solar subsidi.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan membuat masalah ini semakin berlarut-larut dan merugikan negara.
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil tindakan nyata dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Semua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi harus diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Kita membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Hanya dengan langkah-langkah ini kita bisa memastikan bahwa BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.
Mari tegakkan Undang-Undang Migas dan hukum pidana dengan sebenar-benarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan.
(BERSAMBUNG)

