Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 30
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»BBM Solar Subsidi Di Balik ‘Cengkraman Mafia’. Negara Dipecundangi? (Bag.6)
OPINI

BBM Solar Subsidi Di Balik ‘Cengkraman Mafia’. Negara Dipecundangi? (Bag.6)

Indotim NewsBy Indotim NewsDesember 2, 2024Updated:Desember 2, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
{"data":{"pictureId":"3ce001959dee4d5fa16ab517ecedd7d3","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Oleh: Petta Lamarupe’

Mafia BBM solar subsidi terus menggeliat di Sulawesi Selatan, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Mereka memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk membeli BBM dalam jumlah besar, dan para pengepul dengan pelangsirnya membeli BBM Solar Subsidi dengan harga rakyat kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada industri maupun tambang.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk tidak tidur lelap dan segera menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas mafia BBM ini dan memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk mengawasi distribusi BBM subsidi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Ironisnya, praktik kotor ini justru membuat masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari BBM subsidi malah kesulitan mendapatkan haknya. Kelangkaan BBM solar subsidi di berbagai daerah menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum kita.

Dalam banyak kasus, masyarakat harus rela antri berjam-jam hanya untuk mendapatkan sedikit BBM, sementara para pelaku mafia dengan leluasa menimbun dan menjual BBM dengan keuntungan besar.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang patut dipertanyakan keras.

Lebih parah lagi, kelambanan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus ini menimbulkan kesan bahwa ada oknum yang bermain mata dengan mafia BBM.solar subsidi.

Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan membuat masalah ini semakin berlarut-larut dan merugikan negara.

Sudah saatnya pihak berwenang mengambil tindakan nyata dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Semua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi harus diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Kita membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Hanya dengan langkah-langkah ini kita bisa memastikan bahwa BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.

Mari tegakkan Undang-Undang Migas dan hukum pidana dengan sebenar-benarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan.

(BERSAMBUNG)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.