Oleh: Petta Lamarupe’
Ulah mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, seolah sulit terbendung, meski berbagai sorotan tajam telah dilontarkan berbagai pihak.
Mafia BBM ini memanfaatkan celah dalam sistem distribusi untuk menimbun dan menjual kembali BBM subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada industri maupun tambang.
Pemandangan inipun tengah mengusik upaya Pertamina yang saat ini melakukan pembaruan data penerima BBM subsidi.
Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi ini justru kesulitan mendapatkan BBM dengan harga yang sudah ditetapkan, karena persoalan ketersediaan di SPBU yang berkurang.
Kerap terjadinya kelangkaan BBM subsidi di SPBU berbagai daerah, menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan ini.
Nah, saat ini PT Pertamina (Persero) sedang melakukan pembaruan data terkait penerima subsidi BBM untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Hal itu dijelaskan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bahwa langkah ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi penerima subsidi dengan lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara efektif.
Namun, meskipun upaya ini penting, tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia BBM, pembaruan data saja tidak akan cukup untuk mengatasi masalah ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Simon Aloysius Mantiri menekankan pentingnya pembaruan data untuk memastikan subsidi BBM dapat diberikan kepada yang berhak.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mafia BBM masih bebas beroperasi, membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU Nakal dengan memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina perlu bekerja sama lebih erat untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas mafia BBM ini.
Kembali tulisan ini paparkan dan mengingatkan, pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Implementasi aturan ini harus dilakukan dengan serius untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Dalam konteks ini, langkah Pertamina dalam memperbarui data penerima subsidi adalah langkah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat.
Hanya dengan kombinasi tindakan administratif yang akurat dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak dan menghentikan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat. (Bersambung)
–

