Jakarta – PT Pertamina (Persero) menunjukkan komitmen tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak mematuhi aturan.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menyatakan bahwa izin operasi SPBU ‘nakal’ dapat dicabut, bahkan kasusnya bisa diproses hingga ke ranah pidana.
Penindakan ini merupakan langkah nyata Pertamina untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas layanan.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas, mulai dari suspensi hingga pencabutan izin operasi. Jika diperlukan, SPBU yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana,” tegas Wiko dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Langkah ini juga telah diterapkan pada SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, yang disegel setelah ditemukan pelanggaran pada Rabu (19/3/2025).
Keputusan tegas ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Polri.
Dalam kunjungan ke lokasi penyegelan, Budi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam merespons aduan masyarakat terkait praktik kecurangan di SPBU.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap alat ukur, takar, dan perlengkapan metrologi legal agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kami mengingatkan pengusaha SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku. Praktik curang seperti pengurangan takaran sangat merugikan konsumen dan akan ditindak tegas,” ujar Budi. Ia juga memastikan pemerintah terus memantau dan melakukan inspeksi secara berkala untuk mencegah pelanggaran berulang.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkap temuan praktik pengurangan volume BBM menggunakan alat tambahan elektronik yang dipasang secara ilegal pada dispenser BBM.
“Komponen ini terbukti mencurangi takaran BBM yang diterima konsumen. Tindakan tersebut melanggar hukum dan menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat,” jelasnya.
Nunung menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi praktik ilegal seperti ini dan memberikan sanksi berat kepada pelaku.
“Pengusaha SPBU yang melanggar akan dikenai tindakan hukum. Ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha untuk tidak bermain curang, karena cepat atau lambat, kecurangan akan terungkap dan ditindak tegas,” pungkasnya.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengelola SPBU yang mencoba merugikan konsumen.
Selain itu, Pertamina juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan rutin terhadap SPBU guna memastikan BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan takaran dan kualitas yang dijanjikan.
Melalui tindakan yang konsisten dan transparan, Pertamina bersama aparat penegak hukum menunjukkan tekad untuk melindungi hak-hak konsumen.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan BBM yang adil, berkualitas, dan terpercaya, tanpa harus khawatir akan adanya kecurangan dari pihak penyedia layanan. (*)

