JAKARTA– Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Semarang, (5/4), bukan sekadar insiden lapangan yang bisa dimaafkan dengan permintaan maaf semata.
Ini adalah gambaran suram dari kemunduran sikap profesional aparat negara terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam sebuah momen yang seharusnya menjadi ajang humanis kunjungan Kapolri di tengah arus balik mudik —justru berubah menjadi panggung intimidasi.
Seorang jurnalis dari kantor berita negara menjadi korban pemukulan. Tak berhenti di sana, ajudan tersebut bahkan melontarkan ancaman keras terhadap jurnalis lain.
Kekerasan fisik disertai intimidasi verbal jelas menunjukkan ketidaksiapan aparat menghadapi kontrol publik melalui media.
Kebebasan pers adalah indikator utama demokrasi. Ia bukan musuh, bukan lawan, dan tentu bukan sasaran kemarahan.
Ketika seorang ajudan Kapolri merasa punya kuasa untuk menampar jurnalis secara harfiah dan simbolis maka yang dilukai bukan hanya individu pewarta, tapi juga marwah publik untuk tahu dan mengawasi.
Pasal 18 dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan. Jika aparat negara sendiri yang melanggarnya, bagaimana kita bisa berharap pada keadilan?
Kita menyambut baik respons cepat dari AJI dan PFI Semarang yang mengecam tindakan ini.
Namun, kecaman saja tak cukup. Polri harus menjatuhkan sanksi tegas, terbuka, dan memberi jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang. Polisi, sebagai penjaga hukum, harus menjadi contoh dalam menghormati hukum termasuk hukum pers.
Lebih dari itu, ini saatnya bagi semua institusi pers, masyarakat sipil, hingga parlemen untuk bersatu mengawal proses hukum kasus ini.
Kita tak sedang memperkarakan emosi sesaat. Kita sedang menjaga ruang bernapas terakhir dari demokrasi: kebebasan berbicara, bertanya, dan melaporkan.
Jika pers terus dibungkam dengan kekerasan, maka yang akan bicara kelak hanyalah ketakutan. (*)

