Dugaan penipuan daring yang melibatkan 40 terduga pelaku di Sulawesi Selatan kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di daerah tersebut.
MAKASSAR– Meskipun skala kejahatan yang diungkap cukup mengejutkan, fakta bahwa belum ada laporan dari masyarakat setempat mengundang pertanyaan serius tentang efektivitas sistem hukum dan keberanian publik untuk melapor pasca penangkatan 40 terduga pelaku “Passobis” dan 37 orang dibebaskan dengan dalih belum ada pelapor.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan terhadap kejahatan siber yang terus berkembang.
Polda Sulsel, melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya satu laporan yang diterima, yaitu dari seorang korban di Provinsi Riau.
Diketahui, korban tersebut mengalami kerugian hingga Rp15.340.000 akibat modus penipuan jual beli laptop online.
Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut. “Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Didik pada Senin (28/4).
Keberadaan laporan dari luar wilayah Sulawesi Selatan menimbulkan tanda tanya tentang apakah masyarakat setempat tidak menyadari adanya sindikat penipuan daring tersebut ataukah mereka merasa enggan melaporkan karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum.
Kondisi ini menjadi refleksi nyata bagaimana penegakan hukum kerap terganjal oleh ketakutan, ketidakpedulian, atau bahkan minimnya komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini, Polda Sulsel tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti untuk mengungkap sejauh mana jaringan penipuan ini beroperasi.
Namun, proses ini hanya akan maksimal jika masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan kasus-kasus serupa yang mereka alami.
“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan,” ungkap Kombes Pol Didik.
Pernyataan ini menyiratkan adanya hambatan besar dalam sistem pelaporan kejahatan siber.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana sindikat penipuan daring ini mampu beroperasi dalam skala masif tanpa terganggu oleh aparat penegak hukum.
Para pelaku, yang diduga sebanyak 40 orang, menunjukkan adanya struktur organisasi yang kuat dalam menjalankan modus penipuan.
Hal ini memperlihatkan bahwa penanganan kejahatan daring membutuhkan pendekatan yang jauh lebih terstruktur dan tegas.
Polda Sulsel telah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor.
Namun, imbauan ini harus didukung dengan kampanye edukasi yang intensif tentang bahaya penipuan daring, mekanisme pelaporan, dan perlindungan terhadap saksi maupun korban. Jika tidak, sindikat penipuan ini akan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini juga menyoroti perlunya penguatan unit siber di tingkat kepolisian daerah untuk mendeteksi dan menangani kejahatan daring lebih cepat.
Digital forensik memang penting, tetapi pencegahan dengan patroli siber dan pelacakan aktivitas mencurigakan adalah langkah yang tak kalah vital.
Tanpa sistem yang proaktif, penegakan hukum terhadap kejahatan siber akan terus tertinggal.
Sementara itu, fakta bahwa korban pertama berasal dari luar wilayah Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa jaringan penipuan daring ini bukan hanya lokal, tetapi berpotensi nasional.
Hal ini menuntut koordinasi yang lebih intensif antara Polda Sulsel dengan Polda lain serta lembaga terkait seperti Kominfo untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Dalam editorial ini, pertanyaan terbesar yang muncul adalah, bagaimana masyarakat dapat kembali percaya kepada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka? Kasus ini menjadi peluang bagi Polda Sulsel untuk membuktikan bahwa hukum bisa menjadi tameng nyata, bukan sekadar ilusi.
Dengan kejelasan proses hukum, transparansi penanganan kasus, dan pendekatan yang ramah kepada masyarakat, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dapat perlahan dipulihkan. (*)

