MAKASSAR– Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik dengan maraknya kasus penipuan digital yang dikenal sebagai “sobis”, yang ditangkap oleh Personel TNI, Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis 24 April 2025 khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap dan diserahkan ke Mapolda Sulsel.
Saat Polda Sulsel merilis hasil penyidikan dan penyelidikan, 37 Terduga pelaku “Sobis” dipulangkan karena dalam 1×24 jam tidak ada korban yang melapor.
Karena itu, Aliansi HmI Korkom UNM-TAMALATE-UNIBOS-PERINTIS melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, menuntut keadilan dan transparansi penegakan hukum.
Pengunjuk rasa menilai, penipuan ini, yang dikategorikan sebagai tindak pidana murni, telah mengusik rasa aman masyarakat dan menjadi bukti nyata lemahnya upaya penegakan hukum di wilayah tersebut dan menganggap ini tindak pidana murni.
Hal itu diteriakkan di Andika, jenderal lapangan aksi tersebut.
“Tindak pidana ini adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang karena sifat perbuatannya dianggap merugikan, membahayakan, atau bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat, tanpa memerlukan pengaduan atau persetujuan dari korban,” ucapnya.
Dalam konteks ini, lanjut Andika, kejahatan penipuan masuk dalam kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hal ini menjadi landasan moral dan hukum yang memperkuat tuntutan mereka agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Mapolda Sulsel, orator yang menggelar mimbar secara bergantian, menyampaikan tuntutan yang kritis dan mendalam.
Pertama, Aliansi mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus penipuan online digital (sobis) yang terjadi di Kabupaten Sidrap.
Mereka menuding bahwa pihak kepolisian setempat tidak profesional dan tidak menuntaskan kasus tersebut, sehingga korban semakin dirugikan.
Hal ini mencerminkan kurangnya kepercayaan terhadap aparat setempat, sebuah tantangan besar bagi institusi penegak hukum.
Tuntutan kedua adalah pencopotan Kapolres Sidrap sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap maraknya penipuan digital di wilayah hukumnya.
Menurut aliansi, pembiaran ini telah menciptakan ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk terus menjalankan aksi mereka.
Apabila benar adanya, pengunjuk rasa menganggap ini merupakan bentuk kegagalan dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum.
Tidak hanya itu, Aliansi juga mendesak pengusutan tuntas dugaan kongkalikong antara oknum di Polda Sulsel dan Kapolres Sidrap , yang diduga telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Keberanian Aliansi dalam mengangkat dugaan ini merupakan langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga terealisasi tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Lebih jauh, tuntutan mereka yang keempat adalah pencopotan Kapolda Sulsel dengan alasan tidak mampu menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut.
Aliansi menilai bahwa Kapolda gagal mengambil langkah tegas terhadap kasus penipuan ini dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam situasi seperti ini, tekanan dari masyarakat menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa institusi penegak hukum bertindak sesuai dengan amanatnya.
Andika, selaku jenderal lapangan aksi, dengan tegas menyampaikan ultimatum bahwa jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan mereka tidak diindahkan, maka gelombang aksi yang lebih besar akan dilakukan.
Ia memperingatkan bahwa Aliansi siap memobilisasi massa lebih besar untuk mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.
Hal ini menunjukkan tekad kuat dari masyarakat untuk melawan ketidakadilan dan memastikan keamanan digital bagi semua orang.
Aksi Aliansi ini bukan hanya perlawanan terhadap pelaku kejahatan digital, tetapi juga kritik tajam terhadap lemahnya sistem penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa perlunya reformasi di tubuh institusi hukum agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Penipuan digital adalah ancaman nyata yang tidak bisa lagi dianggap enteng, dan penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperbesar peluang pelaku untuk terus beraksi tanpa konsekuensi. (*)

