Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 31
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Empat Terduga Pengguna Narkoba Hanya Direkomendasikan Rehabilitasi. Begini Penjelasan Polres Bone!
RAGAM

Empat Terduga Pengguna Narkoba Hanya Direkomendasikan Rehabilitasi. Begini Penjelasan Polres Bone!

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 8, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Watampone – Polres Bone memberikan klarifikasi terkait penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan dalam operasi di jalan Manurunge, Kota Watampone beberapa waktu lalu.

Meski sempat diamankan bersama tersangka lainnya, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa keempat orang tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika dan tidak dapat diproses secara hukum.

Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah , menegaskan bahwa keempat orang tersebut hanya berada di lokasi saat operasi berlangsung, sehingga ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam kasus narkoba, tetapi karena mereka berada di lokasi, kami amankan untuk memastikan keterlibatan mereka. Setelah dilakukan dua kali gelar perkara , tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.

Meski hasil tes urine menunjukkan positif narkotika, Aditya menegaskan bahwa mereka tidak sedang mengonsumsi atau melakukan transaksi narkoba saat operasi berlangsung.

“Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka hanya berada di tempat itu dalam konteks kegiatan lain , yakni membantu mengangkat barang,” paparnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian hanya bisa memberikan arahan untuk rehabilitasi , tanpa adanya intervensi hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, juga memberikan klarifikasi terkait penyerahan keempat orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone. Ia menegaskan bahwa Polres Bone tidak merekomendasikan mereka untuk asesmen rehabilitasi secara wajib (compulsory) , melainkan hanya mengarahkannya sebagai asesmen sukarela (voluntary).

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Polres Bone untuk rehabilitasi wajib. Yang saya sampaikan adalah bahwa mereka diserahkan ke BNNK Bone untuk asesmen sukarela , dengan pengajuan dari pihak keluarga,” tegasnya.

Rayendra juga menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait status penyerahan keempat orang tersebut, yang memicu polemik di publik.

“Tanggapan yang menyebutkan bahwa mereka datang atas inisiatif sendiri dan bukan bagian dari penyerahan Polres Bone menimbulkan polemik liar. Yang jelas, Satresnarkoba Polres Bone tidak melepaskan mereka begitu saja ke pihak keluarg , tetapi mengarahkannya untuk asesmen rehabilitasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara asesmen wajib (compulsory) dan asesmen sukarela (voluntary).

“Compulsory atau asesmen wajib berlaku bagi pelaku yang tertangkap dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram . Sedangkan keempat orang ini tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak dapat diajukan untuk asesmen wajib,” jelasnya.

Namun, karena hasil tes urine menunjukkan penggunaan narkotika di waktu lampau, pihak kepolisian tetap mengarahkan mereka untuk rehabilitasi sukarela.

“Maka Satresnarkoba Polres Bone mengarahkan pihak keluarga untuk mengajukan asesmen sukarela, dengan pendampingan dari kepolisian,” tambahnya.

Senada dengan penjelasan dari pihak kepolisian, Sandi, petugas BNNK Bone , memberikan ilustrasi serupa.

“Misalnya dalam razia sopir, ada yang positif narkoba, maka mereka akan dianjurkan untuk rehabilitasi, tetapi tidak bisa diproses secara hukum karena tidak tertangkap tangan dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Keempat orang tersebut kini akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar, dengan pendampingan dari pihak keluarga dan kepolisian.

“Mereka adalah pemakai rutin, sehingga akan menjalani rehabilitasi inap untuk pemulihan lebih lanjut,” tegas Sandi. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”

Oktober 31, 2026

200 Personel Brimob Sulsel Bersihkan Pasar, Masjid, hingga Kanal

Oktober 30, 2026

GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan

Oktober 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”

Oktober 31, 2026

200 Personel Brimob Sulsel Bersihkan Pasar, Masjid, hingga Kanal

Oktober 30, 2026

Lapas Maros Perkuat Implementasi SAPA LANSIA PAS melalui Sosialisasi Program pada Lapas Perempuan dan Lapas Makassar

Oktober 30, 2026

Lapas Maros Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Oktober 30, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”

Oktober 31, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”
  • 200 Personel Brimob Sulsel Bersihkan Pasar, Masjid, hingga Kanal
  • Lapas Maros Perkuat Implementasi SAPA LANSIA PAS melalui Sosialisasi Program pada Lapas Perempuan dan Lapas Makassar
  • Lapas Maros Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
  • Lapas Maros Bekali Petugas melalui Program SAPA LANSIA PAS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Warga Binaan Lansia
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.